PB IPMR Desak Koperasi Wayu Mandiri Ditutup & Manajernya Diproses hukum
MASAMBA, NUANSAPOS,com – Pengurus Besar Ikatan Pelajar Mahasiswa Rampi (PB IPMR) Sulawesi Selatan menuntut koperasi wahyu mandiri yang mengelola subsidi jasa cargo di kecamatan Rampi segera ditutup dan diproses audit keuangannya. Pasalnya,diduga koperasi itu hanyalah sebuah tameng untuk meraup keuntungan oleh sekelompok orang. Hal itu disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh DPRD Luwu Utara di masamba (23/2/22). Menurut keterangan ketua Umum PB IPMR Ramon Dasinga bahwa praktek memanfaatkan wadah koperasi jasa cargo dilingkungan Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Andi Djemma Masamba dan UPBU Rampi untuk mendapatkan keuntungan kelompok sudah sekitar 2 tahun dan tak tanggung tanggung hasil RAT koperasi tersebut mencapai miliaran rupiah,sejak berjalan 2 tahun ini.
“Kami sebagai masyarakat Rampi yang menjadi korban praktek monopoli jasa cargo, dan setiap kami ingin mengirim barang kebutuhan masyarakat dan keluarga,selalu dipersulit, sehingga manfaat subsidi jasa cargo kami tidak nikmati, ” Ungkap Ramon kepada media in.
Wakil Ketua I DPRD Lutra Awaluddin memimpin berlangsungnya RDP ini, didampingi oleh sejumlah Anggota DPRD Lutra dari lintas komisi, yakni Sofyan Subair dan Arman dari Komisi I, Suaib Saing Latif bersama H. Muh. Azhal Arifin dan Haeruddin Yusuf mewakili Komisi II, sedangkan dari Komisi III diwakili Riswan Bibbi dan Edwin Patundungi.
Sementara itu ada sejumlah stakeholder yang hadir, yakni Sekretaris Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DP2KUKM) Kabupaten Lutra Hasrudin, Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Lutra Metu Ratu, Plt Direktur Perumda Simpurusiang Kabupaten Lutra Abdul Mahfud, Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Andi Djemma Masamba Ahmad Syaifuddin, Kepala UPBU Rampi Sayyid Segaf Algadri, bersama Hasbar Andi Suardi Analisis Keungan Pusat dan Daerah dari Inspektorat Kabupaten Lutra, dan Pengelolah Koperasi Sejahtera Wahyu Mandiri milik karyawan UPBU Rampi Jasman.
Helmi Salua selalu kader IPMR membacakan 7 poin tuntutan pernyataan sikap PB IPMR yakni:
1. Hentikan praktek monopoli subsidi jasa angkutan pesawat cargo yang dilakukan oleh Pengelolah Koperasi Sejahtera Wahyu Mandiri milik karyawan UPBU Rampi.
2. Segera usut dugaan penyalahgunaan wewenang pegawai UPBU Andi Djemma Masamba dan pegawai UPBU Rampi, yang terindikasi korupsi untuk memperkaya diri sendiri dan memperkaya orang lain.
3. Usut tuntas dugaan penyalahgunaan subsidi jasa angkutan pesawat cargo tujuan dari dan ke Bandara Andi Djema Masamba – Bandara Rampi.
4. Hentikan pembatasan muatan jenis barang milik warga yang menggunakan jasa angkutan pesawat cargo, selain muatan barang yang membahayakan keselamatan barang dan pesawat, seperti muatan barang yang muda terbakar dan bahan peledak, serta barang lainnya seperti pertisida.
5. Kembalikan hak masyarakat Kecamatan Rampi untuk memanfaatkan subsidi jasa angkutan pesawat cargo.
6. Copot Kepala UPBU Rampi, Sayyid Segaf Algadri.
7. Tangkap, adili dan penjarakan semua pihak yang menyalahgunakan subsidi jasa angkutan pesawat cargo tujuan dari dan ke Bandara Andi Djemma Masamba – Bandara Rampi.
Dari sekian tuntutan yang diajukan PB IPMR, hanya sebagian yang terakomodir dan menjadi kesimpulan dari hasil RDP ini, yakni:
1. Mitra Perumda dalam mengunakan jasa angkutan cargo adalah mitra yang berbadan hukum.
2. Tujuan jasa angkutan cargo subsidi adalah untuk menjaga stabilitas harga bahan pokok di daerah terpencil.
3. Harga bahan pokok yang disalurkan koperasi masih mengacu pada harga eceran tertinggi (HET).
4. Jasa angkutan cargo subsidi maksimal 1.000 kg/penerbangan.
5. Penggunaan jasa angkutan cargo bersubsidi membuka peluang bagi seluruh masyarakat untuk memanfaatkan jasa angkutan cargo subsidi sesuai regulasi yang berlaku.
6. Disarankan pengelolaan jasa angkutan cargo subsidi dikembalikan kepada masyarakat Rampi dengan memberdayakan BUMDes.(YES).