Hukum KriminalMorowaliNasionalSultengViral

Pelaku Curanmor Yang Selama Ini Gentayangan Berhasil Dibekuk Polsek Bahodopi Beserta BB 14 Unit

MOROWALI, Sulawesi Tengah- Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang selama ini gentayangan di wilayah Kecamatan Bahodopi mencari mangsa dan sasaran pencurian yang telah meresahkan masyarakat luas berhasil di bekuk jajaran Polsek Bahodopi, Polres Morowali.

Penangkapan pelaku ini berkat kerja keras dan kegigihan Personil Polsek Bahodopi dibawah Komando Iptu Agus Salim SH selaku Kapolsek Bahodopi, akhirnya dapat membongkar kedok pelaku berserta Barang Bukti (BB) 14 unit kendaraan roda dua.

Dalam press release yang digelar, Senin (7/03/2022) di Mapolsek Bahodopi terungkap bahwa pelaku AP (25) menyasar target kendaraan para karyawan PT.IMIP yang sedang terparkir tidak di kunci stir dan yang tertinggal kuncinya di motor.

Tampak 14 unit motor curian pelaku di amankan di Polsek Bahodopi

“Jadi pelaku AP ini berkeliling di area parkiran mencari motor yang tidak dikunci leher dan motor yang ada kuncinya yang kelupaan oleh pemiliknya, itu dijadikan sasaran oleh pelaku,” ungkap Kapolsek Bahodopi Agus Salim.

Diterangkan, pelaku AP dalam menjalankan aksinya hanya seorang diri dan menjual kendaraan roda dua hasil curian itu, juga seorang diri. Pelaku yang juga merupakan seorang karyawan di salah satu perusahaan di Bahodopi, menjual sendiri motor hasil curiannya ke calon pembeli dengan harga yang sangat murah.

“Motor yang dicuri pelaku itu dijual pelaku dengan harga murah, seperti KLX dijual dengan harga Rp.6 juta. Sementara motor metik lainnya dengan berbagai merek dibawah harga tersebut,” beber perwira polisi dua balak dipundaknya itu.

Kini pelaku telah diamankan Polsek Bahodopi beserta BB 14 Unit kendaraan roda dua, terdiri dari 3 motor KLX dan 11 motor metik dengan berbagai merek.

Pelaku AP kini mendekam di sel tahanan Polsek Bahodopi untuk mempertangungjawabkan perbuatannya yang selama ini telah meresahkan masyarakat luas di wilayah kabupaten Morowali.

“Pelaku AP terancam hukuman 7-9 tahun penjara sesuai pasal 363 ayat (1) ke- 3 e, ke-4e dan ke-5e subsider pasal 362 KUHpidana Jo pasal 64 KUHPidana ancaman hukuman maksimal 7-9 tahun,” tegas Agus Salim yang turut didampingi Camat Bahodopi dalam press release tersebut.

Sejumlah Wartawan Morowali ambil dokumentasi BB di Polsek Bahodopi

Camat Bahodopi, Tahir SE M.Adm SDA memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Polsek Bahodopi, yang telah berhasil mengungkap pelaku Curanmor diwilayah Bahodopi yang selama ini cukup meresahkan masyarakat.

Diakuinya selama ini Bahodopi merupakan kecamatan rawan Curanmor bahkan tingkat Curanmor tertinggi dari kecamatan lainnya di kabupaten Morowali. Olehnya, ia berharap penangkapan pelaku menjadi efek jera bagi pelaku lainnya yang punya niatan untuk berbuat hal serupa.

“Ini merupakan pengungkapan hukum yang luar biasa terhadap pelaku Curanmor ini, ibarat fenomena gunung es bakal terungkap siapa-siapa pelaku yang selama ini meresahkan masyarakat. Kami Forkopimca akan terus meningkat koordinasi dan kerjasama untuk terus menciptakan rasa aman di wilayah Bahodopi,” pungkas Camat Bahodopi yang dikenal low profil itu.

(PATAR JS)

Tinggalkan Balasan

RSS
Follow by Email
Instagram
WhatsApp