Poso,Nuansapos.com – Pelaku penganiayaan terhadap Ita (IPL), wanita 24 tahun warga Desa Tangkura, Kecamatan Poso Pesisir Selatan yang sempat viralndi media sosial akhirnya berhasil diringkus Satreskrim Polres Poso pada Jumat (22/7/2022) pekan kemarin.
“Pada Jumat (22/7/2022) tersangka OF sudah ditangkap,” ujar Wakapolres Poso,. Basrun Sychbutuh,SH.
Pelaku OF adalah seorang buruh bangunan yang berdiam di Pulau Bangka, Kelurahan Kayamanya, Kecamatan Poso Kota. Saat ini statusnya sudah jadi tersangka.
Terkait motif pelaku, menurut Kasatreskrim Polres Poso, Iptu Anang Mustaqim berawal saat pelaku memegang pundak korban.
“Berdasarkan keterangan tersangka, korban IPL saat itu tengah menerima telepon di Pantai Tasi Raya, Kelurahan Madale. Tiba-tiba tersangka yang berada dilokasi menegur korban dari belakang sambil memegang pundak korban. Korban yang panik kemudian menggigit jari tersangka hingga tersangka membalas dengan pukulan sampai babak belur,” jelas Anang kepada wartawan di Poso.
Lebih lanjut Anang menjelaskan, korban IPL yang sudah bonyok kemudian lari ke keluarganya di Madale yang kemudian melarikannya ke RSUD Poso.
Masih menurut Anang, korban usai menganiaya korban langsung kabur tanpa mengambil uang seperti yang diviralkan di media sosial.
Atas perbuatannya, Pelaku OF dijerat dengan ancaman pidana hukuman 5 tahun penjara.