PALU, nuansapos.com | Tekad untuk mengamankan laut Indonesia terus dilakukan oleh jajaran Direktorat Kepolisian Air dan Udara Polda Sulawesi Tengah dibawah pimpinan Kombes Pol. Indra Rathana, SIK. Hal ini dilakukan karena wilayah hukum Polda Sulteng yang sebagian besar dikelilingi Laut Indonesia.
Komitmen tersebut dibuktikan dengan kinerja jajaran Ditpolair Polda Sulteng yang ditempatkan di wilayah Kabupaten Banggai Kepulauan.
Penangkapan oknum penyelundup BBM ini berdasarkan informasi yang diberikan masyarakat kepihak Tim Patroli Perairan Ditpolair dipimpin Bripka Bahtiar.
Benar saja, pelaku tertangkap pada saat tim sedang melaksanakan patroli, kemudian menangkap satu unit Kapal PLM Dunia Baru yang diketahui membawa, mengangkut Bahan Bakar Minyak tanah bersubsidi sebanyak 150 jerigen atau kurang lebih 3.000 liter tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
Sesuai hasil pemeriksaan, diketahui pemilik BBM adalah inisial ‘L’ (48) sebagai nahkoda kapal, Alamat Dusun Eli Besar Desa IH Kecamatan Piru Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Ambon yang mengakui memang benar minyak tanah tersebut dibeli dari Ambon dan akan dibawa ke wilayah Kabupaten Bangkep.
Bersama tersangka telah diamankan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Kapal PLM Dunia Baru bermesinkan 2 unit merk Jiandong, Bahan Bakar Minyak Tanah sebanyak ± 150 Jerigen / 3000 ( tiga ribu ) liter, SKK No urut = DL. 236 / 1 / II / SY. ABN. 86 tgl 15 April 1986, Ps kecil No : AL. 552.1 / 41 / DISHUBKOMINFO / IV / 2019 tanggal 11 April 2019, Sertifikat No : SKK. 552.2 / 41 / DISHUBKOMINFO – 13 / 17 / 2019 Tanggal 11 April 2019 dan satu berkas Ijin Trayek Angkutan Laut No : IT. 552.2 / 41 / DISHUBKOMINFO – MT 13 / IV / 2019 tanggal 11 April 2019.
Tersangka terancam enam tahun penjara sebagaimana Pasal 53 huruf b dan/atau Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dan/atau setiap orang yang melakukan pengangkutan bahan bakar minyak tanpa dilengkapi dengan izin usaha pengangkutan”
Dan tindak pidana dibidang Pelayaran yaitu Nakhoda yang berlayar tanpa memiliki surat persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar sebagaimana di maksud dalam pasal 323 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.
Sumber : BidhumPoldaSulteng
Editor : Sumardin