PERJUANGAN PEREMPUAN BURUH MIGRAN
Palu,Nuansapos.com – Pada tanggal 5 Mei 2022, perempuan pekerja migran Indonesia inisial R tiba di bandara Sis Aljufri Palu dengan selamat di jemput oleh keluarga, Paralegal Buruh Migran Kabupaten Sigi, Solidaritas Perempuan Palu dan Pemerintah terkait.
Solidaritas Perempuan Palu (SP Palu) bersama keluarga berhasil mendesak pemerintah terkait melakukan tugasnya untuk memberikan pelindungan terhadap pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Sigi sesuai dengan mandat Undang-Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Sebelumnya PMI tertahan di Saudi Arabiya tidak dapat kembali ke kampung halamannya sejak tahun 2012.
PMI akhirnya bisa dipulangkan setelah keluarga dan SP Palu melakukan desakan kepada pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada PMI berupa jaminan kepulangan Pmi sampai di daerahnya dan meminta untuk di berikan perlakuan khusus karena kondisi PMI sedang dalam keadaan sakit stoke. Desakan kepada pemerintah terkait dengan menkoordinasikan situasi yang dialami oleh PMI baik pada pemerintah daerah kabupaten Sigi melalui dinas Ketenagakerjaan, UPT. BP2MI Palu serta pemerintah Pusat melalui Sekretariat Nasional Solidaritas perempuan Palu.
Kasus tersebut menjadi catatan mengapa pentingnya PERDA Nomor 1 tentang Pelindungan Pekerja Migran Kab. Sigi segerah di implementasikan secara maksimal, agar perempuan pekerja migran asal Kabupaten Sigi mendapatkan jamian hukum pelindungan bagi PMI dari pemerintah daerah. Apalagi perempuan pekerja migran yang di pulangkan dalam kondisi sakit seharusnya mendapatkan pelindungan setelah bekerja seperti rehabilitas dan reintegrasi sosial misalnya perawatan dan pengasuhan, pembinaan kewirausahaan, bimbingan sosial dan konseling psikososial, bimbingan fisik serta pemberdayaan bagi pekerja migran dan keluarganya.
Fitriani S. Pairunan