Perjuangan Perempuan Menuntut Negara atas Pengakuan dan Pemenuhan Hak

0
136

Press Release

Hari Perempuan Internasional (international Women’s Day) Solidaritas Perempuan Palu

8 Maret, setiap tahunnya diperingati sebagai hari Perempuan Sedunia atau International Women’s Day (IWD), merupakan momen pengakuan politik seluruh dunia atas perjuangan perempuan dari berbagai bentuk pendindasan dan ketidakadilan yang dialami oleh perempuan dari masa ke masa dalam berbagai konteks. Penindasan dan ketidakadilan dapat terjadi di dalam rana keluarga, lingkungan hingga negara.


Hal tersebut dialami perempuan dalam berbagai bentuk mulai dari penindasan atas tubuh, pikiran, ruang gerak, hingga hasil kerja perempuan. Lapisan identitas perempuan mulai dari ras, etnis, kelas dan orientasi seksual telah menimbulkan kompleksitas persoalan yang dihadapi perempuan hingga saat ini.  Sebagai momen yang juga untuk mengerakkan perubahan terhadap ketidakadilan yang diakibatkan oleh system patriarkis, yang termuat dalam berbagai macam kebijakan yang tidak berpihak pada perempuan menjadi bukti nyata penindasan pada perempuan terjadi secara sistematis.

Hal tersebut dapat dilihat dari berbagai kasus konflik agraria yang terjadi di Sulawesi Tengah, salah satunya kasus perampasan lahan warga Desa Watutau menjadi area Kawasan Taman Nasional Lore Lindu. Berdasarkan laporan kasus yang dilakukan oleh SP Palu bersama beberapa warga Desa Watutau saat Dialog dengan Komnas HAM RI tercatat ada sekitar 161 Hektar lahan masyarakat yang diklaim sepihak oleh pihak Balai Taman Nasional Lore Lindu menjadi Kawasan TNLL, wilayah kelolah tersebut dimiliki oleh 96 kepala keluarga yang terpaksa harus meninggalkan lahannya untuk tidak diolah.

Geliat perjuangan perempuan Watutau masi terus di lakukan sampai saat ini. Kasus perampasan lahan warga untuk areal kawasan Taman Nasional Lore Lindu secara nyata telah berdampak pada keterbatasan akses masyarakat khususnya perempuan yang memiliki kemelekatan dengan hutan untuk memenuhi kebutuhan seperti sayur-sayuran, rumput Eha, daun Pandan, Rotan untuk membuat kerajinan yang menjadi identitas masyarakat Pekurehua sebagai masyarakat adat yang hidup berbatasan dengan Kawasan Taman Nasional Lore Lindu. Hutan bagi Perempuan merupakan satu kesatuan ekosistem yang dapat digunakan sebagai sumber pangan, bahan baku rumah, sumber obat-obatan, bahan kerajinan tapi juga sebagai ruang ekspresi, eksistensi dan tradisi serta relasi spiritual yang sudah turun temurun menyatu.

Sehingga keyakinan tentang hutan adalah hidup Perempuan merupakan sesuatu prinsip kelestarian yang secara turun temurun dijaga dengan hati dan di manfaatkan sepenuhnya tanpa kekerasan sebagai sumber penghidupan. Sejak itu pula telah ada kearifan local manusia untuk melindungi dan melestarikan hutan dan lingkungannya sehingga hutan tetap menjadi penopang kehidupan mereka.

Semangat perjuangan masi terus dilakukan oleh perempuan buruh migran. Saat ini SP Palu bersama keluarga perempuan buruh migran sedang melakukan upaya advokasi kasus pelanggaran hak-hak dan kekerasan yang dialami oleh perempuan buruh migran. Mereka bekerja pada penguna perseorangan sebagai Pekerja rumah Tangga di negara-negara Kawasan Timur Tengah dan di negara Malaysia.

Sejak Januari 2022- Februari 2023 SP Palu menangani 12 kasus penempatan unprosedural (tidak berdokumen) perempuan buruh migran dari kabupaten Sigi, yang di pekerjakan secara tidak berdokumen di negara-negara yang berada dikawasan Timur Tengah.

Penempatan secara unprosedural rentan mengalami ketidakadilan seperti pelanggaran hak-hak, kekerasan, dan indikasi trafficking. Kasus penempatan secara unprosedural massif terjadi karena kebijakan Kepmenaker 260 tahun 2015 tentang penghentian dan pelarangan penempatan tenaga Kerja Indonesia pada penguna perseorangan di negara-negara kawasan Timur Tengah.

Berdasarkan situasi-situasi tersebut kami meminta kepada Pemerintah agar segerah mencabut kebijakan Kepmenaker 260 tahun 2015 tentang penghentian dan pelarangan penempatan tenaga Kerja Indonesia pada penguna perseorangan di negara-negara kawasan Timur Tengah. Selain itu, kami meminta kepada Komnas HAM mendukung penuh perjuangan masyarakat, khususnya perempuan untuk segera melakukan pemantauan dengan penyelidikan dan pemeriksaan serta investigasi bersama Komnas Perempuan di wilayah konflik lahan di TNLL, khususnya di desa Watutau. Meminta kepada Kementrian Lingkungan Hidup untuk segera mengembalikan lahan masyarakat yang telah dirampas untuk areal Kawasan Taman Nasional.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here