Luwuk

Perkosa Seorang Gadis di Penginapan, Pelaku Dibekuk Polisi di Kediamannya

Pelaku RA saat diamankan Tim Resmob Polres Banggai. (Foto: Humas Polres Banggai)

Luwuk.Nuansapos.com – Seorang pria terduga pelaku pemerkosaan berinisi RA alias U (39) di Luwuk, berhasil dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Stareskrim) Polres Banggai.

Pelaku diduga melakukan pemerkosaan kepada seorang gadis berusia 20 tahun disebuah Penginapan, Kelurahan Tanjung Tuwis, Kecamatan Luwuk Selatan.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy, menjelaskan, pelaku diamankan di kediamannya sekira pukul 22.45 wita, Senin (3/2) kemarin, setelah adanya laporan dari korban.

Dijelaskannya, kejadian nahas itu terjadi berawal saat korban dijemput pelaku di Pelabuhan untuk di antar ke rumahnya di Luwuk Utara. Akan tetapi dalam perjalanan, pelaku merayu korban untuk singgah beristirahat disalah satu penginapan di Luwuk.

“Pelaku kemudian membawa korban ke penginapan. Saat didepan kamar, korban kaget karena pelaku juga ikut masuk dan langsung mengunci pintu kamar,” jelas Kasat.

Setelah masuk dalam kamar, pelaku langsung memeluk korban dari belakang, namun korban berusaha untuk terus berontak dan menghindar.

“Hingga akhirnya pelaku memaksa Korban, dan korbanpun tak berdaya sehingga pelaku melancarkan aksi bejatnya,” terangnya lagi.

Saat dilakukan penangkapan lanjut AKP Tio, pelaku mengakui perbuatannya dihadapan polisi. Kini pelaku RA diamankan di Mapolres Banggai untuk dimintai keterangan.

“Pelaku sudah kami amankan di Mapolres Banggai untuk kepentingan penyidikan,” tutupnya. (Yunai)

Tinggalkan Balasan

RSS
Follow by Email
Instagram
WhatsApp