Pernyataan Anleg Soal Jalan Eks Sail Tomini Yang Ada Pita Penggadu Ditentang Warga…! Itu Bukan Kewenangan Dishub Parimo
PARIMO, nuansapos.com – Dinas Perhubungan Parigi Moutong saat ini mendapat tekanan dari anggota Legislatif Parimo daerah pemilihan (dapil) Dua terkait adanya pita penggadu di depan Eks Sail Tomini yang diduga ‘sangat’ menggangu perjalanan setiap pengendara.
Demikian sekilas pernyataan Moh. Fadli selaku politisi PKS itu terucap saat pelaksanaan Paripurna pembahasan KUA dan PPAS masa sidang III tahun 2021 yang di pimpin Ketua Dekab Sayutin Budiyanto S.Sos didampingi Waket 1 Faisan Badja SE dan Waket 2 Drs Alfres Tonggiro MSi dan dihadiri Wakil Bupati H. Badrun Nggai SE, Selasa (9/11/2021).
Menurut Fadli, pihak Dinas Perhubungan Parimo terkesan ‘abai’ dalam melindungi masyarakat soal belum dicabutnya Marka jalan atau sebutan pita penggadu yang terbentang di depan Eks Sail Tomini.
“Ini sangat berbahaya jika Marka jalan yang ada saat ini belum dicabut atau dihilangkan. Padahal sejak tahun 2018 saat paripurna kami sebagai wakil rakyat sudah menyampaikan hal ini, namun belum juga menjadi perhatian serius oleh Dishub Kabupaten” cecarnya.
Dia meminta kepada Dinas terkait untuk bisa melakukan koordinasi dengan pihak Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) wilayah (XX) provinsi Sulawesi Tengah untuk bisa menghilangkan pita penggadu dimaksud.
Apa kata warga saat mengetahui sosok anggota Legislatif ‘berkeras’ menyalahkan pihak Dinas Perhubungan Kabupaten soal marka jalan yang belum dihilangkan di jalur trans Sulawesi depan Eks Sail Tomini ?

Menurut pengurus Lembaga Merah Putih (LMP) wilayah Sulawesi Tengah, Risman mengatakan bahwa apa yang dipertanyakan oleh anggota legislatif itu adalah wajar. Namun yang menjadi pertanyaan saat ini, apakah dengan bahasa ‘paksaan’ menghilangkan pita penggadu itu harus dengan ‘bim-salabim’.
“Itu dalam bahasa endingnya sangat tidak relefan, mengingat kekuatan yang dimiliki oleh pihak Dishub hanya sebatas pemberitahuan. Bukan dilakukan dengan pernyataan desakan seperti itu” tutur Risman yang disahuti oleh H. Sukri Tjakunu, Kamis (11/11/2021) di Cafe Clasic Kelurahan Masigi.
Pengurus LMP ini sangat berharap kepihak Anggota Dekab untuk lebih jernih lagi memikirkan bahasa perdamaian saat menyampaikan interupsi dihadapan para anggota dewan lainnya, sebagaimana yang dikatakan politisi Gerindra Arifin Dg Palalo yaitu berfikir untuk lebih sejuk, ungkap Risman.
Ketika dikonfirmasi oleh wartawan, pihak Dishub diwakili Sekertaris Dishub Ismet SE MSi mengatakan, apa yang disampaikan pihak Anggota Dewan sangat disetujui. Namun jalur untuk menghilangkan pita penggadu harus dilaporkan lebih dahulu ke balai transportasi jalan kementerian PU di provinsi.
“Status jalan berdasarkan aturan pemerintah nomor 34 tahun 2006 tentang jalan, dimana status jalan terbagi menjadi lima jenis, antara lain jalan Nasional, jalan provinsi, jalan kota dan jalan desa. Sedangkan jalan Nasional dikelola oleh kementerian PUPR meliputi jalan Alteri primer, jalan kolektor primer (penghubung antar ibukota provinsi, jalan tol bebas hambatan dan jalan strategi nasional).
Itupun kata Ismet sudah dilakukan pertemuan sampai tiga kalinya di balai pengelola transportasi darat wilayah (XX), dan terakhir bertemu pada bulan September tahun 2021 lalu, seperti catatan berikut ini.

Senada dengan itu, Kepala Bidang Pengembangan dan Keselamatan Dinas Perhubungan Parimo, Wahyudin Takuloe S.Sos MAP menjelaskan, untuk ranah jenjang menghilangkan pita penggadu yang disebut Anggota Dekab adalah Marka jalan di depan Eks Sail Tomini desa Pelawa Baru Kecamatan Parigi Tengah memang itu adalah kewenangan Balai Transportasi Jalan Kementerian PUPR.
“Pihak kami telah mendapat jawaban dari Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XX Palu mengatakan bahwa Marka jalan/pita penggadu yang ada di depan Eks Sail Tomini tersebut masih berstatus jalan Nasional dan membenarkan bahwa itu adalah kewenangan Balai Transportasi Jalan Kementerian PUPR” ulasnya. (Pde)