Hukum KriminalNasionalParimoSultengViral

Polda Sulteng Berhasil Ungkap Aksi Dua Penjebol Data yang Menyebabkan BPJS Rugi Rp 3,23 M

Palu,Nuansapos.com – Setelah melakukan penyelidikan sejak April 2022 Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sulteng sejak April 2022 akhirnya menangkap dua tersangka.

Keduanya adalah YDS (30) karyawan BPJS Tenaga Kerja Parigi Moutong dan MDA (23) warga Kelurahan Jambudipa Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, terang Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Polisi Didik Supranoto,
Didik yang dibagikan ke media di Palu, Kamis (18/8/2022).

Keduanya terjerat kasus dugaan manipulasi data pada aplikasi SMILE BPJS Tenaga Kerja yang menyebabkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Tenaga Kerja mengalami kerugian kurang lebih Rp 3,23 Milyar.

Saat ini kedua tersangka sudah dijebloskan ke rumah tahanan Polda Sulteng.

“Kepolisian melakukan penyelidikan sesuai Laporan Polisi nomor LP/B/128/IV/SPKT/Polda Sulteng tanggal 19 April 2022 dan tanggal 18 Juli 2022 status perkaranya ditingkatkan ke tahap Penyidikan,” terang Kombes Polisi Didik Supranoto.

Masih kata Didik, perkara ini merupakan perkara tindak pidana ITE dimana tersangka melakukan manipulasi data peserta Jamsostek pada aplikasi “SMILE” milik BPJS.

Otak pelaku dalam kasus ini adalah MDA yang bekerjasama dengan YDS selaku operator SMILE pada BPJS Tenaga Kerja di Parigi Moutong.

YDS diduga melakukan perubahan data pada aplikasi SMILE sekitar bulan September 2021. Ada 308 data pemegang Kartu Peserta Jaminan Sosial (KPJ) yang tersebar dibeberapa daerah Indonesia yang dirubah tidak sesuai prosedur, dimana data tersebut dikumpulkan MDA dari grup media sosial peserta pemegang KPJ, selanjutnya data diserahkan kepada YDS untuk dilakukan perubahan data, ungkapnya.

Dari 308 data yang telah dirubah tadi, telah dilakukan klaim sebanyak 292 KPJ, sehingga berakibat BPJS memberikan klaim yang tidak tepat sasaran atau terjadi double klaim, sehingga BPJS mengalami kerugian Rp 3,23 Milyar, tegasnya.

Tersangka YDS ditangkap tanggal 5 Agustus, sedangka MDA ditangkap di Jawa Barat tanggal 15 Agustus 2022. Keduanya dijerat Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana dengan ancamanpidana penjara paling lama 12 tahundan/atau denda maksimal Rp 12 Milyar, pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

RSS
Follow by Email
Instagram
WhatsApp