PALU NP – Pemerintah kembali menyampaikan instruksi, mencegah penyebaran virus corona masyarakat yang melaksanakan aktifitas diluar rumah harus memakai masker.
Hal itu disampaikan pemerintah, mengingat adanya pasien positif covid-19 yang tidak menunjukan gejala-gejala terinfeksi virus corona atau istilahnya orang tanpa gejala (OTG)
“Sesuai perintah Kapolda Sulteng kepada masyarakat yang ada keperluan di Polda, Polres atau Polsek wajib memakai masker,” jelas Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Polisi Didik Supranoto.
Instruksi Kapolda Sulteng itu sendiri, mulai berlaku sejak Hari Senin, 06 April 2020.
“Pada prinsipnya kita saling menjaga dan berusaha mencegah penyebaran covid-19. Hal ini juga wajib dilaksanakan oleh seluruh personil Polri/ASN Polda Sulteng,” pungkasnya (NP05)