Polisi Tangkap Pencuri Solar Panel di Terminal Tambuli Sigi

0
739
Tersangka pencurian yang dirilis Polres Sigi, Senin (5/8/2019). (Tribunpalu.com/Abdul Humul Faaiz).

SIGI np – Dari hasil pengembangan kasus pencurian seperangkat alat deteksi gempa milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), aparat kepolisian juga menemukan kasus pencurian lainnya.
Yaitu pencurian Solar Panel di Terminal Tanbuli, Desa Lolu, Kecamatan Sigi Biromaru, milik Dinas Perhubungan Kabupaten Sigi pada Oktober 2018.
Penangkapan pelaku dilakukan setelah mendapat keterangan dari dua orang penadah yang ditangkap terkait kasus pencurian alat deteksi gempa yaitu Opan dan Aji Mansir.
Tidak menunggu lama, akhirnya Satuan Reserse Kriminal Polres Palu langsung mengamankan pelaku Ardi (18) di kediamannya Desa Lolu, Kecamatan Sigi Biromaru.
Kapolres Sigi, AKBP Wawan Sumantri mengatakan, barang bukti yang diamankan berupa tiga buah dan satu buah solar kontroler.
“Nama tersangka kami dapat dari penadah, karena ketika itu ada solar panel selain milik BMKG, ternyata hasil curian juga,” ungkap Wawan Samantri melalui sambungan telepon, Selasa (6/8/2019).
Kata Wawan Sumantri, Ardi tidak beraksi sendri.
“Ada temannya, dan masih telusuri,” ujarnya.
Kepada polisi, pelaku melakukan aksi pencurian karena desakan ekonomi.
Karena ingin mendapat uang secara instan, akhirnya Ardi bersama teman-temannya nekat mencuri alat pembangkit listrik tenaga matahari itu.
“Alasanya yah hampir sama dengan pelaku pencurian lainnya, yaitu mabuk-mabukkan dan senang-senang,” terangnya.
Akibat ulahnya, tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.(tribunpalu)


LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here