Polres Morowali Bekuk Pelaku Curanmor, Lihat Disini Siapa Tau Ada Kendaraan Anda Yang Pernah Hilang
MOROWALI, Sulawesi Tengah- Jajaran Satreskrim Polres Morowali berhasil membekuk satu (1) orang terduga pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang selama ini berkeliaran menjalankan aksinya membuat resah masyarakat Morowali.
Pelaku berinisial W asal domisi dari Desa Bahonsuai, Kecamatan Bumi Raya, kabupaten Morowali. Saat ini pelaku sudah meringkuk dijeruji besi Polres Morowali beserta 3 kendaraan sepeda motor bebek berbagai merek, juga sudah diamankan di Mako Polres Morowali.
Dalam press release yang digelar Polres Morowali di Mako Polres Morowali dipimpin langsung Kapolres Morowali menjelaskan kronologis penangkapan bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Juli 2020 pukul 01.00 Wita telah terjadi tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh W terhadap pelapor yang juga merupakan korban yaitu atas nama AD.
“Modus pencurian tersebut berupa motor yang dibawa lari oleh W, kemudian digadaikan motornya kepada orang lain seharga Rp. 2 juta,” terang Kapolres Morowali AKBP Suprianto didampingi Kasi Humas Iptu Agus Taufik bersama KBO Reskrim Ipda Nicho Eliezer Str-k beserta sejumlah personilnya, Rabu (24/08/2022).
Cara mengambil motor curiannya yakni dengan cara langsung membawa pergi motornya tersebut, karena pada saat itu kunci motor kebetulan sedang terpasang di stop kontak motor yang dicuri.
Adapun, untuk jenis motor yang dicuri pelaku W adalah merk Yamaha jenis Mio Fino warna merah dengan nomor polisi DP 3942 JW.
“Setelah kita lakukan pemeriksaan dan pengembangan, pelaku W mengakui bahwasanya pernah melakukan beberapa kali pencurian sepeda motor yaitu motor Yamaha Vega warna hitam dengan Nopol DD 6551 LP dan Xeon warna biru tanpa Nopol dan diketahui bahwa W melakukan tindakan pidana tersebut seorang diri,” terang KBO Reskrim Nico Eliezer melanjutkan keterangan Pers Kapolres Morowali.
Saat ini Unit Satreskrim Polres Morowali telah melakukan penyitaan terhadap tiga motor tersebut yaitu Mio Fino warna merah Nopol DP 3942 JW, Yamaha Vega warna hitam Nopol DD 6551 LP beserta STNK nya serta Xeon warna biru tanpa Nopol.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-3e subs pasal 362 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun pencurian di malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada di rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak.
“Terhadap pelaku kita jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-3e subs pasal 362 KUHP, dengan Ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegasnya.
Kepada masyarakat luas siapa tau ada yang pernah kehilangan kendaraan bermotor, silahkan dicocokkan dengan data diatas. Bila sesuai dengan kendaraan milik anda, silahkan mendatangi Polres Morowali dengan membawa serta bukti-bukti kepemilikan.
(PATAR JS)