Proyek Landscape Perpustakaan Parimo Rp397 Juta Diduga Pakai Perusahaan Pinjaman
PARIMO, nuansapos – Pekerjaan proyek landscape Perpustakaan Daerah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, tahun anggaran 2025 senilai lebih dari Rp397 juta menuai sorotan.
Proyek yang dikerjakan CV Kalukubula Sulteng itu diduga tidak rampung tepat waktu dan disinyalir menyisakan sejumlah persoalan dalam pelaksanaannya.
Selain keterlambatan, proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2025 tersebut diduga menggunakan praktik pinjam perusahaan.
Bahkan, muncul indikasi adanya jual beli paket pekerjaan antar kontraktor.Informasi yang dihimpun menyebutkan, seorang kontraktor bernama Sukri diduga memperoleh paket pekerjaan dari anggaran sisa pembangunan layanan Perpustakaan Parimo.
Paket ‘bayangan’ itu disebut-sebut dibeli dari kontraktor lain berinisial W. Indikasi praktik pinjam perusahaan terendus sejak awal pelaksanaan proyek.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Sakti Lasimpala, mengaku tidak mengetahui secara pasti pihak yang mengerjakan pekerjaan di lapangan.
“Saya tidak tahu siapa yang kerja, sepertinya perusahaan itu dipinjam,” ujar Sakti saat dikonfirmasi.
Pernyataan tersebut semakin memicu polemik, mengingat hasil pekerjaan di lapangan dinilai tidak sebanding dengan nilai proyek yang mencapai ratusan juta rupiah.
Pantauan di lokasi menunjukkan pekerjaan yang terlihat hanya berupa penataan taman sederhana.
Di area proyek tampak pembangunan kolam setinggi sekitar 50 sentimeter dengan lebar kurang lebih 80 sentimeter yang mengelilingi bangunan, disertai penanaman sejumlah pohon.
Selain itu, terlihat tanaman rumput yang tidak tertata rapi serta beberapa titik penerangan yang sebagian masih berupa tiang tanpa lampu terpasang.
Secara umum, tidak tampak elemen landscape yang kompleks sebagaimana lazimnya proyek dengan nilai anggaran besar.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait kesesuaian volume pekerjaan dengan nilai kontrak.Hingga berita ini diturunkan, Sukri maupun kontraktor berinisial W belum memberikan tanggapan.
Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp tidak mendapat respons, meski pesan terpantau telah dibaca.
Praktik pinjam pakai perusahaan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah dinilai rawan melanggar prinsip transparansi, persaingan usaha yang sehat, serta akuntabilitas penyedia.
Pola ini juga berpotensi membuka ruang penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.Sebelumnya, seorang kontraktor yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa praktik pinjam perusahaan kerap terjadi, terutama pada proyek non-tender atau pengadaan langsung.
Menurutnya, perusahaan yang tercantum dalam kontrak sering kali hanya dijadikan bendera administrasi.
“Perusahaannya hanya dipinjam. Yang mengerjakan di lapangan bukan mereka,” ujar sumber tersebut, Rabu (4/2/2026).
Ia juga menyebut praktik dimaksud melibatkan oknum orang dalam dinas, sehingga satu perusahaan dapat mengerjakan banyak paket dalam satu instansi. Bahkan, perusahaan luar daerah disebut kerap dijadikan sasaran pinjam pakai karena dinilai lebih mudah digunakan.(Sumardi)