NasionalSultengViral

Rapidtest di Touna Gratis

TOUNA,Nuansapos.Com – Pemerintah Kabupaten Tojo Una-una menggratiskan biaya Rapidtest bagi ASN, mahasiswa dan masyarakat yang hendak keluar daerah atau lazimnya di sebut para pelaku perjalanan.

Hal ini tertuang lewat surat edaran nomor 800/108.01/Dinkes tentang Kriteria dan Syarat Pelaku Perjalanan Yang Ditanggung Pemerintah Daerah Kabupaten Touna tertanggal 05 Juni 2020 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Touna, Dra. Yafanet Alfari, MAP.M.Kes.

Sesuai isi surat, tidak ada syarat keuangan apapun yang diwajibkan untuk pengurusan Rapidtest tersebut.

Adapun kriteria orang yang berhak menerima bantuan terdiri atas 4 golongan. Yakni pelajar dan mahasiswa yang akan kembali melanjutkan studinya keluar daerah kemudian masyarakat peserta BPJS Kelas III (Mandiri/PBI) atau masyarakat tidak mampu serta Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Touna dan pegawai BUMD yang akan melakukan perjalanan urusan pemerintahan keluar daerah.

Mengenai persyaratan mendapatkan pelayanan Rapidtest, bagi pelajar atau mahasiswa cukup membawa fotocopy kartu pelajar, KTP,Kartu KK, Keterangan dari Kampus atau Universitas atau Sekolahnya.

Bagi peserta BPJS Kelas III membawa fotocopy BPJS, KTP/Kartu Keluarga. Bagi masyarakat tidak mampu namun tidak memiliki Kartu BPJS hanya disyaratkan membawa fotocopy KTP/KK dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) asli dari Desa atau Kelurahan.

Bagi ASN dan pegawai BUMD membawa surat tugas dengan cap asli dan ditandatangi oleh Pimpinan instansi/Direksi/Pimpinan Kantor.

Sementara untuk pengurusan Surat Keterangan Berbadan Sehat merujuk pada Perda Touna nomor 1 tahun 2016 tentang restribusi pelayanan kesehatan Touna.

Tinggalkan Balasan

RSS
Follow by Email
Instagram
WhatsApp