Razia Lokasi Penyimpanan Miras, Puluhan Liter CT Disita Polisi
Polisi saat melakukan penggeledahan disalah satu lokasi penyimpanan miras di Dusun Hion, Kelurahan Basabungan, Kecamatan Pagimana. (Foto: Humas Polres Banggai)
Luwuk.Nuansapos.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Pagimana, Rabu (9/11) kemarin, melakukan razia disalah satu lokasi yang diduga sebagai tempat penyimpanan minuman keras (Miras) tradisional jenis Cap Tikus (CT) di Dusun Hion, Kelurahan Basabungan, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai.
Polisi kemudian menggeledah lokasi penyimpanan miras, dan berhasil menyita puluhan liter Cap Tikus yang dikemas dalam jerigen. Dimana lokasi penyimpanan miras tersebut adalah kebun milik salah satu warga berinisial JR.
Kapolsek Pagimana Iptu Makmur menuturkan, setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, sekitar pukul 12.30 wita Waka Polsek Pagima Iptu Steven Ferh bersama sejumlah anggota langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan.
“Informasi yang kami terima, bahwa di kebun milik JR sering terjadi transaksi jual beli CT,” ungkap mantan Kasat Narkoba Polres Banggai ini.
Pemberantasan peredaran minuman keras khususnya di Kabupaten Banggai terus digencarkan. Hal ini dilakukan, sebut Kapolsek, guna menjaga situasi Kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.
Barang bukti dua jerigen berisi Cap Tikus dengan total 60 liter, bersama pelaku langsung diamankan ke Mapolsek Paimana guna dimintai keterangan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Razia ini juga dilakukan guna menciptakan kamtibmas menjelang perayaan Natal 2022 dan menyambut tahun baru 2023,” pungkasnya.* (Yunai)