Sabu Seberat 168 gram Berhasil Diungkap, Ini Tangkapan Rekor Terbesar di Polres Morowali
Morowali NP
Jajaran Polres Morowali kembali berhasil mengungkap dan menangkap pemilik barang haram (Narkotika) jenis Sabu seberat 168,94 gram.
Untuk sementara, ini merupakan tangkapan rekor terbesar di Polres Morowali sejak resmi berdiri pada Januari 2020 (11 Bulan) di Kab.Morowali Prov.Sulteng.
Adapun kronologis pengungkapan dan penangkapan, berawal dari informasi masyarakat bahwa pada tanggal 05/11/2020 hari Kamis siang, di wilayah Bahodopi di salah satu hotel ada seorang warga inisial R asal Wajo membawa Narkotika jenis Sabu.
Kemudian dilakukan penggerebekan dan penggeledahan di salah satu hotel tersebut dan hasilnya di temukan seorang Tersangka (TSK) berinisial R jenis kelamin laki-laki membawa sabu-sabu dengan jumlah berat 168, 94 gram.
Demikian keterangan Pers yang disampaikan Kapolres Morowali AKBP Bayu Indra Wiguno SIK, MIK didampingi Kabag Ops AKP Nasruddin SIK bersama Kasat Narkoba Iptu Haryadi di Mapolres Morowali, (06/11/2020).
Kapolres Bayu Indra Wiguno menjelaskan bahwa penangkapan terbesar tersebut telah dapat menyelamatkan 2500 orang generasi bangsa dan kerugian negara sebesar Rp.300 Juta.
Di ilustrasikan, jika dari 1 gram itu bisa digunakan oleh 15 orang pemakai sabu kemudian dihitung total jumlah Barang Bukti (BB) seberat 168, 94 gram x 15 orang, maka bisa menyelamatkan sekitar 2500 orang generasi bangsa.
Begitu pun terhadap kerugian negara jika dihitung 1 gram itu dengan harga Rp.1.700.000/gram x BB seberat 168, 94 gram maka berhasil menyelamatkan kerugian negara senilai Rp.300 lebih.
“Jadi penangkapan ini telah bisa menyelamatkan 2500 generasi bangsa dan kerugian negara sekitar Rp.300 juta,” Beber perwira polisi dua bunga dipundaknya itu.
Adapun BB yang diamankan, selain sabu seberat 168,94 gram yang dikemas dalam 3 paket besar dan 2 paket sedang serta 1 paket kecil, turut pula di amankan 1 set alat hisap berupa 1 buah pirex, 1 buah botol, 1 buah timbangan digital warna hijau, 1 buah SIM B2 umum, 1 buah SIM C, 1 unit Hp Nokia warna hitam, 1 buah dompet warna coklat yang berisi uang tunai sebesar Rp.2.000.000.
“Terhadap TSK dikenakan sanksi hukuman pidana paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjaran sesuai UU Narkotika pasal 112 ayat 2 No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Pungkasnya.