PALU, NP–Komnas-HAM RI Perwakilan Sulteng bekerjasama Untad Palu menggelar diskusi publik tentang penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu, di Untad Palu , Kamis (18/7). Diskusi publik tersebut melibatkan sejumlah akademisi lingkup Universitas Tadulako Palu.
Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulteng Deddy Askari mengatakan, kegiatan diskusi publik itu dilakukan untuk memberikan pemahaman terkait konsepsi pelanggaran HAM berat dan kewenangan penyelidikan oleh Komnas HAM.
“Memberikan pemahaman kepada publik mengenai konsepsi tentang pelanggaran HAM berat (Gross Human Rights Violation) dan kewenangan penyelidikan yang dimiliki oleh Komnas HAM,” ucap Ketua Komnas-HAM RI Perwakilan Sulteng, Dedi Askari, kamis (18/7)
Dikatakan, diskusi publik tersebut diadakan dengan mengundang nara sumber yang berkompeten untuk memberikan pandangan yuridis, politik maupun pandangan sosiologis terhadap permasalahan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu dan kewajiban negara untuk pemenuhannya
Narasumber yang di hadirkan yaitu, Komisioner Komnas HAM-RI/Anggota Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM berat masa lalu M Chairul Anam, Pakar Sosiologi Untad Palu Dr Sulthan Zainuddin dan Dosen Pidana Fakultas Hukum Untad Palu, Dr Zulkarnain.
Dedi Askari mengemukakan, diskusi tersebut untuk mendorong negara agar mengambil kebijakan dalam menyelesaikan permasalahan pelanggaran HAM berat di Indonesia, melalui jalur yang ada dalam undang-undang.
“Juga untuk mendorong semua stakeholders (pemerintah pusat, pemerintah daerah, NGO, perguruan tinggi, masyarakat) untuk menemukan pilihan strategi penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang berkeadilan” katanya.
Selain itu, melalui diskusi itu, diharapkan dapat mengumpulkan data dan informasi langsung dari korban dan pendamping korban. Untuk selanjutnya, dikeluarkan surat keterangan sebagai korban atau keluarga korban pelanggaran HAM yang berat, sebagai salah satu syarat untuk mengajukan permohonan bantuan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Penanganan kasus HAM berat untuk penyelesaiannya, pascadiskusi publik tersebut, kata Dedi, dilanjutkan dengan verifikasi korban pelanggaran HAM berat di Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah.
“Hal ini sebagai tindak lanjut pengajuan permohonan surat keterangan korban pelanggaran HAM berat (SKKPHAM) ke Komnas HAM RI, dengan melakukan verifikasi secara langsung melalui pemeriksaan dokumen dan wawancara kepada korban, untuk selanjutnya dapat dikeluarkan surat keterangan sebagai korban atau keluarga korban pelanggaran HAM,” kata Dedi seraya menambahkan upaya-upaya penyelesaian pelanggaran HAM yang berat pada masa lalu, dilakukan juga oleh berbagai lapisan masyarakat termasuk CSO (civil society organitation). NP1