MOROWALI, Nuansapos.com- Satresnarkoba Polres Morowali berhasil membekuk pengedar Narkoba jenis sabu bersama Barang Bukti (BB) 43,80 Gram dari tangan Tersangka (Tsk) inisial AZM (28) yang kini sudah di amankan di Mapolres Morowali.
Dalam konferensi Pers, Kapolres Morowali melalui Kabag Ops Polres Morowali, AKP. Awaluddin SH,MH didampingi Kasat Narkoba Iptu Anton.S.Mowala.S.Kom, membeberkan kronologi penangkapan terhadap Tsk kepada sejumlah awak media, Kamis (25/11/2021).
Dijelaskan, Tsk berhasil ditangkap berkati informasi yang diterima dari masyarakat. Bahwa Tsk sedang menguasai Narkoba jenis Sabu, sehingga petugas dengan gerak cepat menindaklanjuti, kemudian melakukan penangkapan terhadap Tsk ditempat kost nya di Bahodopi.
“Jajaran kami langsung melakukan penangkapan terhadap Tsk inisial AZM bersama BB 43,80 Gram dari tangan pelaku di tempat kostnya di seputar Desa Bahomakmur Kecamatan Bahodopi pada 15 Oktober 2021,” beber AKP Awaluddin SH, MH, Kabag Ops Polres Morowali yang baru sekitar 2 Minggu menjabat.
Penangkapan Tsk dibawah komando Kasat Narkoba Iptu Anton.S.Mowala.S. Kom, mampu membongkar jaringan sindikat asal-usul barang haram tersebut yang diperoleh Tsk dari seseorang inisial W yang berada di Kabupaten Soppeng, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Dari hasil pengembangan kami terhadap Tsk, bahwa Sabu diperolehnya dari seseorang inisial W alamat di Kabupaten Soppeng, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), dan saat ini yang bersangkutan masih dalam pengejaran Petugas,” terang Anton Kasat Narkoba Morowali yang juga baru sekitar 2 Minggu menjabat.
Kemudian, Saat penangkapan Tsk di TKP dilakukan pengeledahan badan ditemukan 3 bungkus plastik cetik bening yang berisi Narkoba jenis sabu. Begitupun, saat pengeledahan di kost nya di seputaran Desa Fatufia, petugas menemukan 32 bungkus plastik bening yang juga berisikan Sabu, dimana keseluruhan BB tersebut sudah siap edar dengan harga jual Rp.1.800.000/gram
“Kini Tsk bersama BB sudah kita amankan di Mapolres Morowali dengan total keseluruhan BB sebanyak 35 bungkus plastik berisi sabu dengan berat secara keseluruhan 43,80 gram. Kemudian jika dikalikan dengan harga diatas, maka total uang dari hasil transaksi tersebut yang berhasil kita selamatkan sekitar Rp.75 juta serta ratusan jiwa terselamatkan,” beber perwira polisi dua balak dipundaknya itu yang berkomitmen akan berangus kejahatan Narkoba dari bumi Tepe Asa Moroso.
Terhadap Tsk terancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat(2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.