Hukum KriminalMorowaliSultengViral

SATRESNARKOBA Polres Morowali Berhasil Bekuk 2 Terduga Pelaku Narkoba, Salah Satunya Oknum ASN

 

Morowali NP
Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (SATRESNARKOBA) Polres Morowali berhasil membekuk dua terduga pelaku yang terlibat Narkoba, dimana salah satunya adalah oknum ASN Morowali.

Kasat Narkoba Polres Morowali AKP.S.L Tobing kepada sejumlah wartawan menjelaskan bahwa status kedua pelaku Narkoba tersebut inisial I dan AM masih terduga, sampai menunggu hasil resmi dari Laboratorium Forensik (Labfor) Makassar atas kepemilikan BB Narkoba dari para pelaku.

“Walaupun, dari para pelaku telah diperoleh Barang Bukti (BB) Narkoba dan terbukti positif sebagai pemakai berdasarkan hasil tes urine tetapi harus tetap menunggu hasil resmi tertulis dari Labfor, baru kemudian status para pelaku bisa ditingkatkan,”Terang S.L Tobing diruang kerjanya, (16/04/2021).

Dijelaskannya, bahwa kedua pelaku terduga Narkoba dibekuk di dua TKP. Satu terduga inisial I dibekuk dirumahnya di Kelurahan Lamberea Kec.Bungku Tengah, ditemukan BB 15 sachet plastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu yang disimpan pelaku di celana dalam pelaku.

Selain BB mirip Sabu, juga ditemukan uang tunai Rp6.220.000, dimana dari hasil pemeriksaan bahwa uang tersebut merupakan hasil dari penjualan barang haram tersebut.

Terduga selanjutnya, inisial AM yang merupakan oknum ASN Morowali dibekuk dirumahnya yang beralamat di Desa Bahomoleo Kec.Bungku Tengah Kab.Morowali.

Penangkapan terduga AM merupakan hasil pengembangan dari terduga I, dimana BB yang diperolehnya didapatkan dari pelaku AM, sehingga tim SATRESNARKOBA Polres Morowali langsung menuju TKP yang disebutkan.

“Saya bersama tim SATRESNARKOBA langsung menuju alamat yang disampaikan terduga I dan hasilnya didapatkan BB 3 sacset plastik klip bening yang diduga Narkotika jenis Sabu dan satu buah alat isap Sabu, korek api gas serta kaca pirex,” beber perwira polisi tiga balak dipundaknya itu.

Dari hasil interogasi dan pengembangan yang dilakukan kepada AM si oknum ASN, bahwa BB diperolehnya dari seorang Narapidana yang sedang menjalani masa hukuman di Lapas Petobo Palu inisial S, dimana AM dan S sebelumnya sudah berkomunikasi dengan mengatur strategi bahwa BB akan dikirim kurir untuk mengatakan langsung ketempat yang sudah disepakati.

“Jadi, oknum ASN inisial AM dengan S Narapidana Petobo ini, sebelumnya sudah mengatur strategi lewat telephone sehingga kurir yang disiapkan mengantar langsung BB ketempat yang disepakati,” Ungkapnya.

Dari kedua terduga ini diperoleh BB Mirip Narkotika seberat 15,32 gram dan uang tunai Rp.6.580.000 milik terduga inisial I Asal keluruhan Lamberea. Sementara dari oknum ASN inisial AM diperoleh BB 4,18 gram mirip Sabu, satu alat isap dan satu unit handphone.

Kepada para terduga akan dikenakan pasal tindak pidana Narkotika dengan cara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Gol satu jenis Sabu akan dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman penjara minimal 6 Tahun penjara.

“Kepada para terduga akan dikenakan sanksi hukuman pidana minimal 6 Tahun penjara, sebagaimana tertuang dalam UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Ucapnya tegas.

Tinggalkan Balasan

RSS
Follow by Email
Instagram
WhatsApp