Hukum KriminalNasionalSultengViral

Satu Kasus Dua Surat : “Pemeriksaan Anak Dibawah Umur Akhirnya Bisa Didampingi Orang Tuanya”

Ft : www.polresposo.com

Poso, Nuansapos.com – Setelah mendapat sorotan dari banyak pihak karena memanggil anak dibawah umur tanpa pendampingan orang tua atau kuasa hukumnya.

Penyidik Polres Poso akhirnya bersedia mengganti surat pemanggilannya terhadap anak di bawah umur, JT (17) yang disangkakan terlibat persetubuhan dengan mantan pacarnya ARB (14) yakni anak seorang polisi yang beberapa saat lalu dimutasi ke wilayah Napu, Kecamatan Lore Utara.

Jika sebelumnya JT diminta hadir pada Senin, (26/9/2022) tanpa pendampingan orang tua, kali ini di ubah lagi diminta hadir pada Rabu, (28/9/22) namun sudah mencantumkan kehadiran orang tua sebagai pendampingnya.

“Sudah disampaikan kepada saksi untuk didampingi oleh orang tuanya, orang tuanya sudah tau,” ujar Kapolres Poso, AKBP Rentrix Ryaldi Yusuf via WA, Senin (26/9/2022).

Pemanggilan terhadap JT yang saat ini masih duduk di bangku kelas III sebuah SMA di Poso itu sendiri sebelumnya dilayangkan polisi pada tanggal 24 September 2022 seperti pemanggilan terhadap seorang dewasa tanpa pemberitahuan kepada orang tuanya.

Pertama polisi beralasan karena terkendala oleh jaringan Telkomsel sementara mereka sendiri tidak memiliki nomor HP orang tua JT.

“Kan bapak tau sendiri disana (di Bada) tidak bagus jaringannya,” kilah Kanit Reskrim Polres Poso, AIPDA Indra memberikan alasannya.

Kedua polisi beralasan, penyampaian pemanggilan anak di bawah umur bisa disampaikan secara lisan dan hal itu katanya sudah disampaikan melalui JT.

“Bisa disampaikan secara lisan koq, anggota saya sudah menyampaikan ke JT untuk memberitahukan kepada orang tuanya,” ungkap Indra.

Pernyataan Indra ini membuat orang tua JT keberatan dan meminta pemeriksaan terhadap JT harus didampingi orang tua dan pihak-pihak lain sesuai prosedur penanganan anak di bawah umur.

“Siapa bilang di Bada tidak bagus jaringan, lagian kalau memang mereka mau kan bisa melalui Polsek yang ada di sana,” ungkap ayah JT, Sabri Setiawan.

Pemanggilan terhadap JT sendiri didasarkan oleh pengaduan orang tua korban, Edi Budiono yang juga adalah seorang polisi.

Dalam pengaduan yang baru dilaporkan pada bulan September 2022 atau setelah 5 bulan setelah kejadian ini, JT dituduh melakukan persetubuhan dengan anaknya yang baru berumur 14 tahun.

Persetubuhan itu sendiri diakui JT, menurut JT terjadi sekitar bulan April 2022 lalu atas dasar suka sama suka.

“Waktu itu pas dia (ARB) pulang ke Bada, kami chattingan dan dia yang datang ke rumahku. Hanya satu kali dan kami buka pakaian kami masing-masing,” ungkap JT.

Ditanya mengapa ARB akhirnya melaporkan kejadian itu ke orang tuanya, menurut JT kemungkinan karena ARB sakit hati karena hubungan mereka putus ditengah jalan.

“Tidak tau juga kenapa, mungkin dia sakit hati karena putus, sampe dia lapor ke orang tuanya,” duga JT.

Seperti kebanyakan anak-anak lainnya, JT yang baru 17 tahun mengakui, setelah berhubungan intim bersama kekasihnya hubungan mereka akur – akur saja bahkan sempat beberapa kali ketemu namun aku JT dia juga merasa kaget dan takut saat menerima surat dari polisi.

Dia kaget karena tidak merasa bermasalah namun yang dia takutkan jangan sampai mendapat intimidasi dari polisi apalagi kata JT dalam surat tertanggal 24 September 2022 itu, dia dipanggil tanpa harus didampingi oleh siapapun juga.

“Saya takut pergi sendiri,” ungkapnya.

Dalam sistem peradilan anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak yang yang telah berumur 12 tahun tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana.

Anak yang menjadi korban adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas tahun) yang mengalami penderitaan fisik, mental dan atau kerugian ekonomi yang disebabkan tindak pidana.

Anak yang menjadi saksi adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas tahun) yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan proses hukum mulai tingkat penyidikan, penuntutan dan sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat dan atau dialami.

Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh anak sebelum genap berumur 18 tahun dan diajukan ke sidang pengadilan setelah anak melampaui batas umur 18 tahun tetapi belum mencapai umur 21 tahun anak tetap diajukan ke sidang anak (Pasal 20 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak).

Kalau dalam perkara dewasa (usia 18 tahun ke atas) setiap tingkatan pemeriksaan tidak perlu didampingi orang tua/wali namun dalam perkara anak berhadapan hukum perlu didampingi orang tua/wali.

Pihak-pihak yang terlibat dalam proses peradilan pidana anak yakni Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, Pembimbing Kemasyarakatan dan Pekerja Sosial.

Penyidik adalah Penyidik Anak.

Penuntut Umum adalah Penuntut Umum Anak.

Hakim adalah Hakim Anak.

Pembimbing Kemasyarakatan adalah pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan penelitian kemsyarakatan, pembimbingan, pengawasan, pendampingan terhadap anak di dalam dan di luar proses peradilan pidana.

Pekerja Sosial adalah seseorang yang bekerja baik pada lembaga pemerintah maupun swasta yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial serta kepedulian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, dan atau pengalaman praktik pekerjaan sosial untuk melaksanakan masalah sosial.

Proses Penyidikan dan Penuntutan terhadap Perkara Anak
Penyidikan dilakukan oleh penyidik yang ditetapkan berdasarkan keputusan Kepala Kepolisian atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Kepala Kepolisian RI.

Sedangkan penuntutan dilakukan oleh Penuntut Umum yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Jaksa Agung. 

Dalam melakukan penyelidikan terhadap perkara anak, penyidik wajib meminta pertimbangan atau saran-saran dari pembimbing kemasyarakatan setelah tindak pidana dilaporkan atau diadukan kemudian Balai Penelitian Kemasyarakatan wajib menyerahkan hasil penelitian kemasyarakatan paling lama 3 hari sejak permintaan penyidik.

Dalam melakukan pemeriksaan terhadap anak korban, penyidik wajib meminta laporan sosial dari pekerja sosial atau tenaga kesejahtaraan sosial setelah tindak pidana dilaporkan.

Selanjutnya terhadap anak yang diajukan sebagai anak yang berkonflik hukum (ARB) pada tingkat penyidikan, penuntutan dan dan pemeriksaan perkara anak di pengadilan wajib diupayakan diversi.

Tinggalkan Balasan

RSS
Follow by Email
Instagram
WhatsApp