Satu Oknum Sipir & Tiga Nara Pidana Ditangkap Karena Narkoba

0
656

Sumber : Bidhumas Polda Sulteng

PALU, nuansapos.com | Masa Pandemi covid-19 di Palu Sulawesi Tengah dimanfaatkan oleh oknum pegawai lapas Petobo Palu untuk tetap menjalankan bisnis narkobanya.


Hal itu terungkap setelah tim dari Direktorat Reserse narkoba Polda Sulteng melakukan penyamaran sebagai pembeli narkoba pada hari Kamis (23/4/2020) pukul 17:30 wita di jln. Dewi sartika kelurahan Petobo , Kecamatan Palu Selatan Kota Palu.

Pelaku berinisial A yang berstatus sebagai napi warga binaan lapas Petobo Palu itu sudah menjadi Target Operasi (TO) Tim Ditresnarkoba Polda Sulteng dimana hasil pengembangan juga diamankan pelaku lain dengan inisial H dan M atau teman A yang juga berstatus napi warga binaan lapas Petobo Palu serta inisial S yang merupakan oknum pegawai lapas Petobo.

Betul tim Ditresnarkoba Polda Sulteng pada hari Kamis (23/4/2020) sore di Jalan Dewi Sartika Palu berhasil mengamankan lima orang yang diduga pelaku penyalahguna narkoba jenis sabu, masing-masing berinisial A, H, M, S dan AW tetapi hasil gelar perkara untuk AW tidak cukup bukti sehingga hanya berstatus sebagai saksi,” Jelas Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto, SIK,

Dari tangan pelaku telah diamankan barang bukti berupa 2 bungkus bening berisi serbuk putih yg diduga Narkotika jenis sabu yg disimpan oleh tersangka A di dalam jok motor dengan berat 53.3 gram yang merupakan milik S.

Penyidik telah menahan tersangka S di Rutan Polda Sulteng bersama tersangka A, H dan M akan tetapi ketiganya karena statusnya masih napi sehingga untuk sementara penahanannya dipindahkan ke Polda Sulteng untuk mempermudah proses penyidikan.

Terhadap keempat tersangka dijerat dengan pasal 114(2) , pasal 112(2) jo pasal 132(1) UU no. 35 thn 2009 ttg narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 Tahun maksimal 20 tahun dan pidana denda minimal Rp 1 Milyar dan maksimal Rp 10 Milyar,” tutup Didik.(**)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here