Sembunyi Sabu Dalam Lemari, Pelaku Mengaku Pesan Dari Napi Lapas Ampana

0
266

Pelaku BR (33) bersama barang bukti sabu yang disembunyikan dalam lemari pakaian. (Foto: Humas Polres Banggai)

Luwuk.Nuansapos.com – Pelaku berinisial BR alias B (33) warga Kelurahan Simping, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai ini dibekuk Tim Opsnal Satnarkoba Polres Banggai di kediamannya sekira pukul 22.00 wita, Sabtu (16/9) lalu.


Pelaku BR berhasil ditangka atas informasi dari masyarakat kepada aparat kepolisian, yang langsung ditindak lanjuti dipimpin KBO Satnarkoba Polres Banggai Iptu Herman Yoseph untuk melakukan penyelidikan.

“Pelaku sering melakukan penyalahgunaan narkoba, saat ditangkap pelaku sedang berada di teras rumahnya. Tak menunggu lama anggota langsung melakukan penggeledahan dan menginterogasi pelaku,” beber Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Muhammad Kasim, SH, Minggu (17/9) siang kepada media.

Sebelum dilakukan penangkapan, sebut Kasat, polisi yang tiba di tempat kejadian perkara terlebih dahulu melakukan pemantauan disekitar rumah pelaku, kemudian melakukan penangkapan.

Dari hasil penggeledahan di dalam kamar pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua sachet sabu beserta alat hisap, 8 sachet plastik kosong, matchis gas dan 1 unit handphone yang disimpan pelaku di dalam lemari pakaian miliknya.

“Saat diinterogasi pelaku mengaku jika barang haram itu dipesan dari seorang pria yang merupakan napi di Lapas Ampana Kabupaten Tojo Una-una,” sebut Iptu Kasim.

Bersama barang bukti, pelaku BR digiring ke Mapolres Banggai guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas peran aktif masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba yang menjadi musuh besar negara, pihak kepolisian dalam hal ini Polres Banggai mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah membantu Polri dalam memberantas narkoba khususnya di wilayah hukum Kabupaten Banggai. (Yunai)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here