Serempak, Kajati Sulteng Launching Rumah Restorative Justice Se-Sulawesi Tengah

0
508

Palu, Nuansapos.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng, Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH, MH bersama Gubernur Sulteng, H. Rusdy Mastura melaunching secara serentak Rumah Restorative Justice (RJ) di 10 Kejari dan 14 Cabjari se-Sulawesi Tengah Rabu (30/03/2022) pukul 08.00 Wita.


Kegiatan ini dilaksanakan sebagai implementasi Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020.

Tujuan Rumah Restorative Justice ini adalah sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah / perkara pidana yang terjadi dalam masyarakat, yang dimediasikan oleh Jaksa disaksikan tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat setempat.

Tujuannya untuk menyelesaikan penanganan perkara secara cepat, sederhana dan biaya ringan serta terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan yang tidak hanya bagi tersangka, korban dan keluarganya, tetapi juga keadilan yang menyentuh masyarakat dengan menghindarkan stigma negatif.

Dalam sambutannya, Gubernur Sulteng mengapresiasi dan mendukung penegakan hukum pidana melalui restorative justice di wilayah Sulawesi Tengah.

Dengan adanya Rumah Restorative Justice diharapkan dapat menghidupkan nilai-nilai kearifan lokal.

Sementara Kajati Sulteng, dalam sambutannya menyampaikan, Rumah RJ dapat menghilangkan adagium yang selama ini menganggap bahwa hukum tumpul ke atas namun pada kenyataannya tajam ke bawah seperti selama ini terjadi.

Kajati juga berharap Rumah RJ akan dapat memberikan harapan baru dalam proses penyelesaian hukum sesuai dengan hukum dan adat istiadat yang berkembang di tengah masyarakat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here