Sidang Gugatan Bupati Poso, Darmin Sigilipu Vs Nuansa Pos Dilanjutkan Pekan Depan

0
565

“Perkara yang sudah dianggap selesai itu tiba-tiba muncul kepermukaan dan kembali diangkat hingga kemeja Pengadilan Negeri Palu”

 


Palu NP – “Sidang gugatan Bupati Poso, Darmin Sigilipu terhadap Koran Harian Umum Nuansa Pos di tunda dan akan dilanjutkan pada hari yang sama tanggal 10 Desember 2019 mendatang”

Demikian putusan Hakim Ketua, Marliyus M.Sh, SH M.H. yang memimpin persidangan di Pengadilan Negeri I A Palu Selasa (3/12) kemarin.

Kuasa Hukum Penggugat Darmin Sigilipu pada persidangan kemarin terdiri atas Gunawan Rubana, SH dan Erol Kimbal,SH sementara dari Nuansa Pos  sebagai Tergugat masing-masing Andi Makkasau, SH, MH, Setyadi, SH dan Rivkiyadi,SH.

Perkara yang digugatkan kepada Nuansa Pos itu sendiri sebenarnya berawal dari 5 pemberitaan Nuansa Pos yang penulisannya didasarkan pada rekaman pembicaraan telepon antara sepasang suami istri VT dan DK yang didalamnya ikut menyebut nama Darmin Sigilipu.Rekaman visual itu sendiri saat ini sudah beredar luas di tengah khayalak publik.

Darmin yang tidak terima dengan ke 5 pemberitaan itu kemudian melaporkannya ke Dewan Pers Jakarta yang selanjutnya memutuskan 2 point hukuman kepada Nuansa Pos yakni melakukan klarifikasi disertai permohonan maaf dan pemberhentian Irfan Pontoh sebagai Pimpinan Redaksinya.

Kedua point itu sendiri sudah dipatuhi Nuansa Pos termasuk melakukan perdamaian antar pihak yang ditandai lewat kesepakatan antara Irfan Pontoh dan Kabag Humas Armol Songko yang menjabat saat itu.

Namun entah kenapa perkara yang sudah dianggap selesai itu tiba-tiba muncul kepermukaan dan kembali diangkat hingga kemeja Pengadilan Negeri Palu.

Kuasa Hukum Darmin Sigilipu, Gunawan Rubana, SH  kepada Nuansa Pos yang mengkonfirmasi beberapa waktu sebelum sidang dilangsungkan mengatakan persidangan yang dilakukan di Dewan Pers Jakarta beberapa bulan lalu itu kaitannya hanya pada Kode Etik saja. “

“Yang disidangkan di Dewan Pers itu kan hanya kode etiknya saja,” jelasnya.

Namun saat ditanya apakah gugatan ini adalah inisiatif murni dari Bupati Poso, Darmin Sigilipu atau hanya berangkat dari inisiatif pengacaranya saja, Rubana enggan menjawab dan hanya berujar ”Kita lihat saja nanti dipersidangan,” ujarnya (NP05)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here