Gugatan Bupati Poso, Darmin  Sigilipu Salah Alamat dan Menyalahi Aturan

0
741

“UU Pers No 40 Tahun 1999 melindungi kemerdekaan Pers dari campur tangan pihak lain, termasuk pengadilan umum”


Palu NP – Buntut panjang 5 pemberitaan Nuansa Pos tentang dugaan perselingkuhan antara Bupati Poso, Darmin Sigilipu dan staf Pemda Poso  bernisial VT berjudul “Bupati Poso Didera Isu Perselingkuhan” (15 Mei 2019), “Memalukan …!!! Fakta Baru Dugaan Perselingkuhan Bupati Poso” (16/Mei 2019), “Dugaan Perselingkuhan Bupati Poso” (17 Mei 2019), “Terkait Dugaan Perselingkuhan Bupati Poso Komnas HAM : Itu Sangat Tidak Patut” (18/Mei 2019), Dugaan Selingkuh Bupati Poso, Dalam Bayangan Kisah 4 Bupati Yang Digoyang Skandal Asmara” berbuntut panjang  bahkan hingga berujung pada gugatan yang ikut menyeret  nama Bayu Alexander Montang, SH ke meja hijau.

Gugatan Darmin Sigilipu itu sendiri ternyata tidak membuat Bayu Alexander Montang bergeming malah sebaliknya. Gugatan yang dikuasakan Darmin kepada 2 pengacaranya Gunawan Rubana, SH dan Erol Kimbal, SH dianggapnya salah alamat (In persona).

Sebab saat pemberitaan dinaikan kata Bayu, dia tidak lagi berada didalam struktur atau dalam posisi apapun serta tidak pernah melakukan intervensi terhadap pemberitaan yang dimuat mantan Pimpinan Redaksi Nuansa Pos, Irfan Pontoh.

Mantan Pemimpin Redaksi Nuansa Pos, Irfan Pontoh

“Gugatan Bupati Poso Darmin Sigilipu lewat pengacaranya itu In Persona atau  salah alamat sebab pada saat pemberitaan-pemberitaan itu dinaikan saya tidak dalam posisi apapun dalam struktur redaksional dan tidak pernah melakukan intervensi karena soal pemberitaan adalah hak dan tanggungjawab penuh Pimpinan Redaksi NP, Irfan Pontoh,” jelasnya.

Dia juga menganggap gugatan Darmin Sigilipu itu sebagai Lex Specialis yang tidak memahami  isi dan maksud UU Pers No 40 Tahun 1999 khususnya pasal 15 tentang Dewan Pers dimana menyebutkan bahwa “Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan Pers dan meningkatkan kehidupan Pers Nasional dibentuk Dewan Pers yang independen melindungi kemerdekaan Pers dari campur tangan pihak lain”.

“Yang mereka lakukan itu lex specialis atau tidak memahami maksud UU Pers No 40 Tahun 1999  khususnya pasal 15 yang mana didalamnya sudah jelas-jelas menyebutkan bahwa dalam upaya mengembangkan kemerdekaan Pers dan meningkatkan kehidupan Pers sehingga dibentuk Dewan Pers yang independen untuk melindungi kemerdekaan Pers dari campur tangan pihak lain, termasuk pengadilan umum,” tegasnya.

Bayu Alexander Montang, SH saat pemberitaan tidak masuk dalam posisi struktur apapun juga

Catatan Redaksional, Nuansa Pos sendiri sebenarnya sudah melaksanakan semua hukuman yang diputuskan Dewan Pers berupa klarifikasi dan permohonan maaf atas pemberitaan yang telah dimuatnya sesuai hasil sidang Dewan Pers yang telah dilangsungkan di Jakarta.

 

Nuasa Pos juga sudah mematuhi keputusan memberhentikan Irfan Pontoh dari jabatan sebagai Pimpinan Redaksi beberapa saat setelah dikleurkannya surat keputusan dari Dewan Pers.

“Apalagi yang akan digugat, semua yang diputuskan  Dewan Pers sudah dilaksanakan termasuk klarifikasi disertai permohonan maaf dan pemberhentian Pimpinan Redaksi, Irfan Pontoh. Semua sudah dilaksanakan,” sergahnya (NP05)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here