JAKARTA, NP – Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah membacakan putusan terhadap kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeret Steve Emmanuel. Dalam sidang yang berlangsung Selasa (16/7/2019) Majelis Hakim menyatakan Steve bersalah atas dakwaan subsider yakni melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika lantaran menyimpan narkotika golongan I lebih dari lima gram. “Menyatakan terdakwa Cephas Emmanuel alias Steve terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyimpan dan menguasai narkotika golongan I melebihi lima gram,” ujar Hakim Ketua Majelis Erwin Tjong. Lantaran terbukti bersalah, Steve Emmanuel pun dijatuhi hukuman pidana oleh Majelis Hakim. Namun hukuman yang Steve terima lebih ringan dari tuntutan 13 tahun penjara yang dimohonkan Jaksa Penuntut Umum. “Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Cephas Emmanuel alias Steve selama 9 tahun dan denda sebesar Rp. 1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” kata Hakim Erwin lagi. Dari vonis yang ditetapkan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat punya pertimbangan yang memberatkan serta meringankan hukuman terdakwa. Untuk faktor yang memberatkan, Steve Emmanuel dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkoba. Sementara untuk faktor yang meringankan, Steve dianggap berkelakuan baik selama sidang serta sudah menyesal dan mengakui perbuatannya. Atas vonis Majelis Hakim, pihak Steve Emmanuel bersama tim kuasa hukumnya memutuskan mengambil langkah pikir-pikir selama tujuh hari. Hal itu bertujuan untuk menentukan sikap apakah mereka akan mengajukan banding atau menerima putusan.