Swalayan di Kota Luwuk Musnahkan Barang Kadaluarsa
Pemusnahan barang Kadaluarsa 10 dia sambal ulek milik swalayan Golden Hill Luwuk. (Foto: Humas Polres Banggai)
Luwuk.Nuansapos.com – Beberapa waktu lalu salah satu pengelolah toko dan swalayan di kota Luwuk, melakukan pengecekan dan pemeriksaan masa kadaluarsa barang dagangannya.
Sebanyak 10 dia sambal ulek milik swalayan Golden Hill Luwuk, terpaksa harus dimusnahkan dikarenakan sudah kadaluarsa atau expayer dengan cara dibakar.
Pemusnahan barang Kadaluarsa tersebut dilaksanakan di jalan Bukit Maahas, Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan, Rabu (26/7) kemarin, yang disaksikan oleh pemerintah setempat dan Bhabinkamtibmas Polsek Luwuk serta Babinsa.
“Barang tersebut jika dikonsumsi oleh konsumen sangatlah berbaya. Oleh karena itu, dilakukan pemusnahan terhadap barang yang sudah kadaluarsa,” terang Bhabinkamtibmas Polsek Luwuk Aipda David, yang saat itu juga turut hadir menyaksikan pemusnahan.
Ia mengatakan, pemusnahan itu dilakukan guna memastikan tidak adanya toko sembako maupun swalayan yang menjual bebas barang Kadaluarsa, baik makanan dan minuman di pasaran.
“Untuk itu kami (Polsek Luwuk) dalam hal ini Polres Banggai menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Banggai, agar lebih teliti lagi sebelum membeli makanan dan minuman,” tuturnya.
Sebelum pemusnahan barang Kadaluarsa dilakukan, terlebih dahulu pemilik toko membuat surat permintaan pengamanan dan menyaksikan pemusnahan. (Yunai)