Enam Perkara Sabu dan Satu Kasus Tembakau Sintetis Berhasil Di Bongkar Satnarkoba Morowali

0
434
Satnarkoba Morowali, Anton Mowala

Morowali,Nuansapos.com – Hanya dalam tempo kurang dari sebulan, sepanjang Januari 2022 ini.

Satnarkoba Polres Morowali berhasil mengungkap 6 kasus sabu ditambah 1 kasus Tembakau Gorila atau tembakau sintetis.


Untuk pengungkapan enam kasus sabu berasal dari TKP yang berbeda-beda, satu dari Kecamatan Bungku Pesisir dengan pelaku berinisial PR, dua dari Kecamatan Bahodopi dengan inisial RS, satunya lagi dari Kecamatan Bungku Timur dengan pelaku inisial MY dan satu dari Kecamatan Bumiraya dengan inisial KM ditambah satu dari Kecamatan Witaponda dengan inisial SR dengan jumlah barang bukti sebanyak 19,48 gram.

Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu-sabu tersebut dijual dengan harga Rp 1,7 juta per satu gramnya.

Sementara untuk kasus Tembakau Sintetis sebanyak 51,54 gram terjadi di Kecamatan Bahodopi, modusnya menggunakan jasa pengiriman J&T dengan 1 orang tersangka berinisial HA.

Keenam tersangka Sabu tersebut, saat ini sudah masuk dalam tahap penyidikan dimana para tersangkanya juga ikut ditahan.

“Kasusnya sudah masuk tahap penyidikan sementara tersangkanya juga sudah kami tahan,” jelas Kasat Narkoba Polres Morowali, Iptu Anton Mowala,S.Kom, Senin (31/1/2922).

Terkait Tembakau Sintetis, menurut Anton baru pertama kali terjadi di Morowali.

Pengungkapan kasus ini kata Anton merupakan hasil kerjasama Satnarkoba dengan Bea Cukai.

“Kasus Tembakau Gorila baru pertama kali terjadi di Morowali, pengungkapannya atas kerjasama bersama pihak Bea Cukai”

“Berdasarkan pengakuan tersangaka barang-barang itu digunakan untuk meningkatkan stamina. Penggunanya adalah karyawan-karyawan perusahaan di Morowali,” pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here