Tanggapan dan Koreksi Kuasa Hukum Bupati Poso

0
723

Selamat Pagi Pemred NP semoga pagi anda sehat dan selalu dalam kandungan Tuhan Yang Maha Esa.Berdasarkan WA yg saudara kirim ke Beberapa Teman Media ada 2 kejutan besar dalam peristiwa hukum hari ini bahwa Koran NP akan melaporkan Bupati Poso Darmin Agustinus Sigilipu dan Pengacara Suprianus Kandolia,SH
Kami menganggap itu adalah hal yg wajar apabila ada arang yg merasa di rugikan kemudian melaporkan ke Polisi dan kami sebagai warga Negara yg baik akan hadir atas panggilan polisi dgn Laporan tersebut dan saya sebagai Pengacara/Advokat tdk akan menjadi pengecut akan bersembunyi di balik UU Advokat No 18 Tahun 2003,salah satu ,pasal 8 huruf (a) yang berbunyi “Advokat adalah Profesi yang mulia dan terhormat (official Nobile),dan karena nya dalam menjalankan Profesinya selaku penegak Hukum di pengadilan sejajar dgn Jaksa dan Hakimĺ yang dalam menjalankan Profesinya berada di bawah Perlindungan Hukum,Undang Undang dan Kode Etik.
Marilah kita sama sama menghargai proses Hukum tidak perlu takut menghadapi proses Hukum tidak ada satu manusia di dunia ini yg kebal Hukum,kepanikan saudara di tunjukan dgn menulis berita yg menurut kami adalah bentuk kepanikan berlebihan yg hanya menjadi bahan tertawaan teman pers dan media lainnya,ini membuktikan saudara sebagai jurnalis sangat tidak profesional dan yang kami pertanyakan kemampuan saudara dalam membuat berita yg tdk berimbang hanya berisi amarah karena tdk terima di laporkan oleh Bupati Poso atas pemberitaan saudara..
Saya sarankan datang ke Polda untuk memberikan keterangan atas laporan tersebut tdk perlu takut saudara tdk akan di tahan karena ada UU Pers yg melindungi Saudara.
Mengenai Tulisan saudara dgn panik menuduh saya melaporkan saudara ke Polda Sulteng,itu hal yg keliru dan salah besar,disitulah kelihatan saudara tdk Profesional sebagai wartawan,seharusnya saudara datang ke penyidik tanyakan siapa yg melaporkan saudara,saya tegaskan lagi bahwa yg melaporkan saudara Adalah: 1.Sofyan Lawento ,SH staff Bidang Hukum PEMDA poso,ini bisa dibuktikan dgn bukti laporan dan berdasarkan Surat kuasa khusus No.180/136/hukum/2019 dan Bukti Surat Tanda terima Laporan dengan No :STTLP/119/V/2019//SPKT Polda Sulteng dgn Bukti Laporan Polisi No.LP/158/V/2019,28 mei 2019.Tanda tangan Pelapor Sofyan Lawento SH.
2.Bahwa saudara menuduh saya memberikan Somasi dgn memuat Foto Saya disamping judul Head line “Somasi Abal abal ala Kuasa Hukum Bupati Poso”
Disinilah kelihatan ketidak profesional saudara dalam melakukan investigasi,bahwa yg melakukan somasi itu bukan dari Kantor Hukum SUPRIANUS KANDOLIA,SH
Saya tdk mengenal Siapa penulis Somasi tersebut,mungkin karena emosi dan penuh amarah saudara menganggap itu adalah Partner kantor Hukum saya karena juga berada di Jakarta.
3.Bahwa saudara menulis dalam Kolom saudara dgn ilustrasi Omong besar yg penting Doi,tulisan saudara sangat baik dgn menyindir pengacara dalam cerita di kolom saudara,perlu saya jelaskan kembali bahwa saya membantu Bupati Poso berdasarkan kekeluargaan dan sesama orang Poso,yang saya lihat bahwa Bupati Poso sangat teraniaya..dgn berita yg menurut saya masih membutuhkan pembuktian dgn mengedepankan asas praduga tak bersalah tetapi saudara dgn kekuasaan saudara memanfaatkan media saudara untuk menyerang Harkat dan Martabat orang lain,yg saudara ketahui bahwa Bupati mempunyai anak dan saudara yang sangat terpukul dgn tulisan saudara yg dilakukan ber ulang ulang tanpa jeda dan penuh dendam amarah,saya tdk mengerti isi hati saudara atau ada HAL lain yg belum tercapai sehingga dgn menulis hal itu akan tercapai.
4..Bahwa saudara menuduh saya dgn Pengacara tidak bermoral “Yang bersangkutan sebagai Nara Sumber yg memberikan tanggapan atas Berita perselingkuhan,yang jadi pertanyaan dimana salahnya seorang Nara Sumber yg menjelaskan secara Hukum dan di Imbangi oleh Nara sumber lain dari Akademisi dan Agamawan,Nara Sumber diminta oleh Wartawan Saudara sebelum saya di tunjuk menjadi Kuasa Hukum.Dimana yg salah dan tdk bermoral pengacara,
Saya memberi contoh Profesi Dokter yg di minta pendapat oleh Wartawan mengenai penyakit yg di kandung seseorang yg kemudian orang tersebut menjadi pasien si Dokter apakah itu salah dan tdk bermoral.Saya melihat amarah di dalam kekuasaan saudara yaitu media yg saudara pimpin untuk menjadi senjata yg bisa saudara pakai untuk menusuk siapa saja yg tdk sependapat dgn saudara,
Saya Memberi contoh: Tukang Buah dgn pisau di tangan yg dipakai sebagai alat untuk memotong buah buat pelanggan nya,yg kemudian dgn amarah pisau tersebut di gunakan untuk melukai orang,begitu juga dgn Media saudara jgn menjadi pisau tukang buah untuk melukai orang lain,konsekuensi si tukang buah akan berhadapan dgn Hukum dan si tukang buah sebagai warga Negara yg baik datang mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan Hukum dgn mau di periksa oleh penyidik dan si tukang tdk berdalil bahwa pisau itu untuk memotong buah dan bersembunyi di balik UU Tukang Buah yg sedang di bahas di DPR..
Demikian sedikit tanggapan saya ..
Salam
SUPRIANUS KANDOLIA SH


LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here