Tidak Mau Membayar Rp 350 Ribu, Penjual Tahu Diputar Balik Petugas Covid-19 di Tawaeli
PALU,Nuansapos.Com- Fertin Magdalena Sidaluwu warga ber KTP Kolonodale yang tinggal menetap di BTN Garuda Palu diputar balik petugas Covid-19 yang berjaga dipintu masuk Tawaeli, Sulawesi Tengah.
Wanita kelahiran 47 tahun silam itu dicekal karena tidak mau membayar Rp 350 Ribu yang diduga sebagai pengganti Rapidtest sesuai ketetapan surat edaran Pemerintah Kota Palu yang dikeluarkan tanggal 22 Mei 2020.
Kejadian yang menimpa Fertin Sidaluwu itu sendiri bermula pada Senin (01/6) sekitar pukul 11.30 Wita malam saat dia dan mobil yang selama ini digunakannya bolak-balik mengantarkan Tahu dari Palu-Kolonodale hendak memasuki wilayah Palu.
Namun saat melintas di Tawaeli mereka ditahan petugas yang berjaga di Posko Covid-19 yang kemudian menanyakan surat-surat kelengkapan, salah satunya surat Rapidtest.
Sempat terjadi adu mulut yang akhirnya berujung pada penawaran “Boleh masuk tapi bayar Rp 350 ribu” yang mungkin dimaksudkan sebagai pengganti ongkos Rapidtes. N
Namun karena bersikeras tidak mau membayar Fertin dan sopirnya akhirnya diputar balik petugas yang dicurigainya berasal dari Dinas Perhubungan.
“Ini aturan baru muncul kemarin makanya saya kaget mereka tahan di Tawaeli sekitar jam setengah dua belas lewat tadi malam. Mereka minta tunjukan Rapidtest yang katanya harus diambil sesuai KTP. Saya sudah bilang KTP saya Kolonodale tapi tinggal di Palu namun tetap saja tidak diperbolehkan kecuali membayar 350 ribu,” jelas Fertin kepada Nuansapos.Com Selasa (2/6) tadi pagi.
Fertin sendiri yang sampai sampai sekarang masih kebingungan akhirnya kembali dan saat ini sedang dalam perjalanan ke Kolonodale.
Pemberlakuan pembatasan sesuai surat edaran Pemerintah Kota Palu sendiri memang sangat krusial dan membingungkan warga. Tidak ada penegasan apakah para pelaku perjalanan yang hendak masuk ke Palu wajib menunjukan Rapidtest atau cukup hanya Surar Keterangan Sehat dari Rumah sakit saja.