PALU, SM.Com – Terkait dengan pelanggaran Administrasi dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak Pilgub 2020 di Provinsi Sulawesi Tengah, Tim Advokat dari PDIP Sulteng secara resmi melaporkan ke Bawaslu Sulteng atas pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Paslon 02, Cagub dan Cawagub Sulteng, H.Rusdi Mastura dan Ma’mun Amir.
” Keduanya sebagai terlapor di Bawaslu Sulteng terkait pelanggaran administrasi Pilkada yang dilakukan secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM). Dan kami minta laporan ini akan diuji publik oleh Bawaslu, terutama terkait laporan Kartu Sulteng Sejahtera (KSS) yang keberadaannya oleh KPU sudah dinyatakan bukan alat kampanye namun tetap saja diedarkan dengan tujuan menarik pemilih untuk memenangkan Paslon 02. Dan tindakan ini sangat jelas merugikan pihak Paslon 01,” pungkas Amerullah,SH, kuasa hukum dari PDIP Sulteng.
Amerullah, pada acara jumpa pers, Senin malam (6/12/2020), di Sekretariat media center tim pemenangan HeBat, mengatakan sangat menyesalkan atas sikap KPU Sulteng, yang dianggap tidak konsisten terhadap surat keputusan KPU Sulteng yang dikeluarkan terkait Laporan Peredaran KSS. ” Kami lihat KPU Sulteng terlalu lemah dalam keputusannya. Sementara sudah jelas itu peredaran KSS terbukti melanggar aturan sebagaimana tertera dipasal 37 ayat 1, tapi tidak ada ketegasan dari KPU Sulteng. Hal inilah yang sangat kami sayangkan,” tandas Amerullah.
Sehingga kemudian pihaknya mengajukan kembali laporan yang sama ke Bawaslu Sulteng. Dan salah satu laporannya itu terkait peredaran KSS yang disinyalir sudah diedarkan di 13 kabupaten 1 kota. Dengan perkiraan sudah ada sekitar 200 ribuan keping Kartu Sulteng Sejahtera (KSS) ini beredar di masyarakat.
Masalah lainnya yang terangkum dalam laporan ke Bawaslu Sulteng, terkait adanya pembagian sembako di 3 kabupaten dan 1 kota. ” Ini juga bentuk money politik yang secara terang-terangan dilakukan oleh tim paslon 02. Dan itu jelas merupakan tindakan pembodohan politik terhadap masyarakat,” kata Amerullah.
Ketiga, kata Amerullah, pihaknya juga melaporkan keterlibatan anggota DPR RI, Ahmad Ali yang melakukan kampanye disela kegiatan resesnya, menggunakan fasilitas negara berupa bantuan dari Kementan yang kemudian dibagi-bagikan kepada para gapoktan, dengan mengkampanyekan kemenangan bagi Paslon 02. “ini jelas ada rekaman videonya. Dan kami minta Bawaslu tegas dalam menindaklanjuti laporan kami ini. Karena didalam videonya, seorang pejabat negara disela resesnnya mengkampanyekan untuk kemenangan salah satu paslon,” tegas Amerullah yang merasa kecewa atas putusan KPU Sulteng yang dinilainya tidak tegas dalam menerapkan aturan.
Karena terkait hal itu, pihaknyapun sudah menyiapkan laporan yang sama untuk disampaikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).(NL)