PALU NP – Padahal sudah satu tahun berlalu namun pengadaan bibit jagung sebanyak 1.000 Kg yang dijanjikan Muh Sabir warga Desa Salabenda, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai yang peruntukannya bagi para petani di Desa Bolobungkan belum juga ada realisasinya.
Dari surat perjanjian yang dibuat pada tanggal 14/12/2019 lalu diketahui jika Muh Sabir sebenarnya sudah menerima uang senilai Rp 75.000.000 dan berjanji akan segera merealisasikan janjinya paling lambat tanggal 27 Maret 2020 bulan lalu.
Namun janji yang di buat di atas meterai 6000 dengan 2 saksi bernama Anunu dan Heri itu hingga hari ini belum juga ditepatinya.
Surat perjanjian yang harusnya ditepati Muh Basir pada Maret 2020 kemarin.
Ingkarnya Muh Sabir ini tak ayal mengundang cemoh dan komplaning warga. “Uang dia sudah ambil bahkan sudah bikin perjanjian tapi dia ingkar lagi. Sesuai pernyataannya yang dia buatnya sendiri harusnya dia sudah bisa dilaporkan ke pihak berwajib,” ujar sejumlah dengan nada kesal. (NP05)