PALU, NP – Pengadilan Negeri Klas IA/PHI/TIPIKOR Palu menolak gugatan Pra Peradilan Tersangka Yahdi Basma (TSK YB), Selasa, (20/8/2019) sekitar pukul 15.57 WITA.
Edmond Leonardo Siahaan, SH, MH, selaku Pengacara Longki Djanggola melalui relesnya menyampaikan terima kasih atas kerja keras pihak Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng dalam menghadapi gugatan pra peradilan ini.
Selain itu, pihaknya juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pengadilan Negeri Palu yang telah melihat perkara ini secara obyektif dan memutusnya dengan adil. Sekalipun hampir tiap hari “dibombardir” dengan berita tentang Hak Imunitas TSK YB yang diglorifikasi sedemikian hebatnya bahwa seolah-oleh perbuatan pidana penyebaran kabar bohong ini adalah bagian dari tugas dan fungsi Anggota DPRD Provinsi Sulteng.
Belum lagi berbagai pernyataan dari kelompok pendukung TSK YB, bahwa dirinya adalah korban dari kesewenang-wenangan dan korban UU ITE, tutur Edmon.
Seperti diketahui, bahwa pada 2 Agustus 2019, Polda telah mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng. Namun dengan suratnya bernomor B-1214/P.2.4/Eku.1/08/2019 tanggal 15 Agustus 2019 (P-19) dimana penyidik mendapatkan petunjuk untuk dapat melengkapi berkas perkara Yahdi Basma baik kelengkapan formil dan Kelengkapan Materil.
“ Berkaitan dengan perbaikan berkas tersebut, kami dari tim pengacara Longki Djanggola mendesak pihak Polda Sulteng untuk segera mengenakan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 14 yang berbunyi Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun,” tandasnya
Sementara Tindak pidana penyebaran Hoaks yang dilakukan TSK YB, kata Edmond, dilakukan dengan keadaan sadar dan pengetahuannya yang cukup, bahwa akibat dari perbuatan pidananya tersebut akan menimbulkan keonaran pada masyarakat luas, keresahan dan kekhawatiran pada masyarakat.
Edmond juga menambahkan, kalau dalam hal ini pihaknya juga meminta kepada Polda Sulteng untuk menjatuhkan hukuman kepada YB, sesuai juncto pasal 45A ayat (1) Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah). Karena dalam kasus ini ada Media Cetak lokal Sulawesi Tengah yang menjadi korban yaitu koran Mercusuar, sehingga kami mendesak agar juga dikenakan Juncto dengan pasal ini. Kemudian melakukan penahanan.
Disisi lain, pihaknya mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Sulteng untuk secepatnya memutuskan dalam Sidang BK, bahwa TSK YB harus diberhentikan sebagai Anggota DPRD Periode 2014-2019 dan tidak akan melantiknya untuk Periode 2019-2024.
Dan Bilamana pasca ditolaknya gugatan pra peradilan ini, lantas kemudian kelompok pendukung TSK YB masih tetap mengglorifikasi isu hak imunitas Anggota DPRD dengan sistematis dan masif, selaku pengacara Longki Djanggola menyarankan Polda Sulteng sebaiknya langsung menahan YB. Sebab dikhawatirkan karena glorifikasi isu hak imunitas, merupakan bentuk dramatisasi sebagai korban kesewenang-wenangan namun sebenarnya adalah sikap tidak menghargai proses hukum yang sedang berlangsung, pungkas Edmond.(NP)