Morowali

Warga Desa Geresa & Laroue Demo di Kantor Bupati Morowali Tolak Tambang Batu Gamping dan Minta Stop Ekspansi Lahan Industri

MOROWALI, Sulawesi Tengah- Sejumlah Warga Desa Geresa dan Laroue melakukan aksi demo di rumah jabatan (Rujab) Bupati Morowali kantor sementara Bupati Morowali yang beralamat di Desa Matansala, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali (Selasa 27/02/2024).

Aksi demo ini di pimpin langsung Kades Geresa, Asnan, dengan lengkap menggunakan pakaian PDH dan menyatakan dirinya siap di copot dari jabatannya jika nantinya aksinya memimpin demo berkonsekuensi terhadap jabatannya sebagai Kades Geresa.

“Saya sebagai Kades Geresa memimpin langsung aksi demo hari ini menolak tambang batu gamping yang masuk di desa kami, karena itu akan merusak lingkungan dan masa depan anak cucu kami dan demi masyarakat saya nyatakan dengan tegas bahwa saya siap di copot dari jabatan sebagai Kades Geresa apalagi langkah saya dinilai salah,” tegas Asnan saat menyampaikan orasinya.

Dalam aksi demo itu terungkap bahwa terbitnya surat keputusan SK Gubernur Sulawesi Tengah tercatat ada 6 wilayah izin usaha pertambangan Wiup yang masuk dalam konsesi hutan Desa Geresa dan Laroue.

Adapun 6 Wiup tersebut yaitu:
1. Wiup PT Graha Adidaya Makmur No SK 540/28/Wiup/ DPMPTSP/2023 luas wilayah 59 Ha dengan lokasi tambang Desa Laroue.

2. Wiup PT Gelar Mineral Abadi No SK 540/195/Wiup/DPMPTSP/2023 luas wilayah 99 Ha dengan lokasi tambang Desa Laroue dan Geresa.

3. Wiup PT Sulawesi Gamping Indonesia No SK 540/83/Wiup/DPMPTSP/2023 luas wilayah 48.90 Ha lokasi tambang Desa Geresa.

4. Wiup PT Celebes Mineral Investama No SK 540/14/Wiup/DPMPTSP/2024 luas wilayah 45.50 Ha lokasi tambang Desa laroue.

5. Wiup PT Denmark Jaya mandiri nomor SK 540/168/Wiup/dpmptsp/2023 luas wilayah 97,98 vektor are dengan lokasi tambang Desa Laroue dan Geresa.

6. PT Celebes Mineral Investama No SK 540/14/Wiup/DPMPTSP/2024 luas wilayah 45.50 dengan lokasi Desa Laroue dan masing-masing wilayah Wiup ini secara keseluruhan memiliki komoditas batu gamping diantaranya 3 wiup terdapat di Desa Laroue dan 3 Wiup terdapat di Desa Geresa.

Senada dengan pernyataan Kades Geresa, Darson selaku koordinator dan Abd Samad salah satu warga Desa Laroue menyatakanbahwa pemberian izin Pertambangan yang sangat masif seperti ini menjadi bencana dan mimpi buruk masyarakat baik masyarakat Desa Geresa maupun Desa Laroue yang akan dirasakan dalam beberapa tahun akan datang.

“Jika hal ini dibiarkan maka dapat dipastikan kedepannya akan terjadi kerusakan lingkungan, hilangnya mata pencaharian warga sebagai petani maupun nelayan di Desa Geresa dan Laroue dan persoalan ini akan menjadi hal yang sulit untuk dijawab,” jelas Abdul Samad mantan Komisioner KPUD Morowali itu perioda lalu.

Belum lagi generasi dari kedua desa nantinya yang akan menuai tanpa ada lagi lahan pertanian maupun laut yang masih terjaga dan lingkungan yang layak lahan tani akan disulap menjadi lahan tambang, pantai akan direklamasi untuk pembuatan jety tentunya akan menyulitkan nelayan untuk melakukan aktivitas penangkapan ikan.

Maka, langkah yang kita lakukan saat ini menyelamatkan desa dari aktivitas penambangan untuk generasi masa depan dan kita akan tolak tambang dibanding memilih diam untuk mati tenggelam dan Geresa adalah desa yang memiliki penduduk mendominasi masyarakat dengan mata pencaharian sebagai nelayan dan petani.

Dalam aksi itu ada 4 yang disampaikan dalam tuntutan masyarakat Geresa dan Laroue yakni:

1. Masyarakat menolak segala aktivitas tambang di wilayah administrasi Desa Geresa dan Laroue.

2. Gubernur Sulteng dan Bupati Morowali bersama Kadis DPMPTSP Morowali Kadis ESDM provinsi tolak dan cabut 6 Wiup di desa Geresa dan Laroue tanpa syarat.

3. Tolak dan cabut izin pembuatan jety di Desa Laroue Dusun Koburu tanpa syarat.

4. Stop ekspansi lahan industri di Kecamatan Bungku Timur.

Aksi demo tersebut tak berhasil menemui Pj Bupati Morowali karena sedang melaksanakan tugas luar sehingga hanya diwakilkan dari Dinas Lingkungan Hidup Morowali Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas DLHD Morowali, Hamlin bersama Dinas DPMPTSP Morowali serta Kasat Pol PP Morowali.

Dalam pertemuan dengan warga, Hamlin selaku Kabid DLHD Morowali atas nama pemerintah mengatakan siap kawal apa yang menjadi tuntutan masyarakat tetapi pemerintah tidak bisa semena-mena mau cabut atau mau di apa tetapi atas dasar aspirasi dari masyarakat untuk kemudian nanti diteruskan ke propinsi dan ke pusat.

Kami dari pihak pemerintah akan meneliti secara baik-baik 6 Wiup tersebut, kalau sudah memenuhi syarat untuk di cabut maka kita akan cabut, karena hari ini kami pemerintah daerah tidak diberikan kewenangan untuk menertibkan atau mencabut IUP tapi kita siap bersama-sama masyarakat mengawal apa yang menjadi aspirasi kita,” tandasnya.

Dalam pertemuan disepakati akan melakukan penurunan sejumlah spanduk di desa tersebut yang bertuliskan selamat datang terhadap perusahaan batu gamping yang dipasang warga yang mendukung perusahaan dan penurunan sejumlah spanduk tersebut di kawal langsung dari Satpol-PP Morowali.

(PATAR JS)

Tinggalkan Balasan