Nasional

“Waspadai Pergerakan” 10 November

Nuansapos.com – Walau setiap tanggal 10 November tahun berjalan adalah peringatan hari Pahlawan Nasional, namun patut diwaspadai adanya pergerakan “makar” yang mengarah kepada “kekacauan” Negara tahun ini.

Apalagi ada kelompok tertentu yang pernah merasakan kekuasaan diduga belum rela menerima fakta dan kenyataan bahwa mereka adalah X pemegang kendali. Tidak tanggung-tanggung anggot aktifpun ikut terseret arus sang pemimpin itu.

Sejak memimpin dan menguasai ranah keamanan dalam negeri diduga kelompok ini membangun kekuatan diluar lembaga yang dipimpinnya dengan doduga menghimpuan financial dari berbagai sektor ilegal.

Mulai dari dugaan bekingi pertambangan berbau ilegal, judi online, peredaran narkoba, pinjol dan penipuan terorganisir didalam negeri dengan jaringan dari luar.

“Bayangkan setiap minggu diduga ada setoran puluhan miliyar dari para bandar atau big bos pelaku ilegal itu kepada sang komandan dibawah koodinator F yang diduga ditugasi melakukan pengumpulan financial yang membangun jaringan komunikasi ke semua lini ilegal itu. Karena kalau menolak menyetor akan ditangkap dan diproses secara hukum,”kata temanku punya kawan itu Rabu (4/11-2026) meyakinkan analisanya itu kepada penulis.

Menurut kawanku punya teman itu jadi didalam tumbuh organisasi keamanan dalam negeri itu ada lagi kelompok kecil yang dibangun sang pimpinan untuk melakukan jaringan bekingan dan pengumpulan financial ke para pelaku tambang ilegal, judol, peredaran narkoba dan penipuan secara online di seluruh nusantara.

“Dan itu sudah berjalan tahunan. Mereka sudah memiliki asset dan dana segar ratusan miliyar, bahkan bisa jadi sudah triliunan. Olehnya hal ini patut diwaspadai dan Mabes Polri serta TNI harus segera menyelidiki dan mengantisipasi dugaan rencana pergerakan 10 November 2026 ini,”ujar temanku punya teman dengan nada mengingatkan.

Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo (LSP) adalah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) terlama diera reformasi dalam kurun waktu 5 tahun, 8 bulan, dan 4 hari.

Mulai dari Periode 27 Januari 2021 – 1 Oktober 2026. Ia dilantik oleh Presiden RI ke – 7 bapak Ir. Joko Widodo dan “dicopot” oleh Presiden RI bapak Prabowo Subianto pada 1 Oktober 2026 setelah DPR RI menyetujui pemberhentiannya dan digantikan oleh Komjen Suyudi Ario Seto saat itu.

Walau jadi Kapolri terlama, namun sejarah juga mencatat bahwa ternyata Jendral.Pol.SLP dan kelompoknya diduga terlibat “makar” dengan melakukan penyadapan terhadap sambungan komunikasi Presiden RI Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh-tokoh Politik, LSM, Wartawan dan pejabat Negara.

Jendral SLP bersama kelompoknya ini diduga melanggar Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE.

“Walau SLP bersama gengnya telah ditahan sejak Selasa dini hari, namun negara harus tetap waspada dalam pergerakan 10 Nomveber 2026 mendatang, sebab patut diduga masih terdapat jejaringnya diluar dengan kemampuan koordinasi dan financial,”tutur temanku punya kawan itu.

Irwasum Polri Komjen Pol Asep Edi Suheri dalam konfrensi pers Selasa malam (3/11-2026), menegaskan, dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden RI dan sejumlah pihak lainnya yang dilakukan eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan 2 jenderal lainnya murni perbuatan oknum, bukan kebijakan institusi Polri

Ia mengatakan, proses pemeriksaan terhadap personel terkait perkara tersebut tengah dilakukan oleh Bareskrim Polri dan Divisi Propam Polri.

“Saat ini proses pemeriksaan sedang dilaksanakan oleh Bareskrim Polri dan Divpropam Polri,” jelas Asep

Ia menjelaskan, Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri turut melakukan pengawasan terhadap proses pemeriksaan tersebut. Langkah itu dilakukan agar penanganan perkara berjalan secara profesional dan proporsional.

Menurut Asep, Polri sebenarnya telah memiliki aturan mengenai pelaksanaan penyadapan melalui Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Aturan tersebut mengatur pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar sesuai dengan prosedur.

“Sehingga hal yang sedang didalami saat ini, murni kaitannya dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri,” ujarnya.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep mengungkapkan, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal atau illegal access. Ketiganya adalah Listyo, Irjen Pol Ahrie Sonta, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.

Asep mengatakan, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur pada periode 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon disebut dimasukkan ke dalam Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui verifikasi.

Penyadapan tersebut diduga dilakukan tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum. Nomor telepon yang menjadi sasaran disebut meliputi milik Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.

Selain itu, pada sekitar Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan yang tersimpan di komputer sistem LIMS.

Dalam penyidikan perkara ini, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Polisi juga menyita 11 unit handphone, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.

“Semoga saja Polri dan TNI mampu mengungap siapa aktor dibaliknya dan apa tujuannya. Tangkap semua yang terlibat termasuk di kementerian dan lembaga lainnya,”harap kawanku punya kawan itu.Np/DNs

Tinggalkan Balasan

RSS
Follow by Email
Instagram
WhatsApp