159 Hasil Penindakan Dimusnahkan Bea Cukai Luwuk
Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara sebanyak 159 hasil penindakan. (Foto: yunai)
Luwuk.Nuansapos.com – Bea Cukai Luwuk bersama dengan Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah Kabupaten Banggai, melaksanakan pemusnahan Barang Bukti yang Menjadi Milik Negara (BMMN), senin (11/12) sore.
Pemusnahan barang dimulai sekira pukul 16.00 wita, dibuka oleh Bupati Banggai H. Amir Tamoreka bertempat di Kantor Pelayanan Kepabean dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Luwuk.
Sebanyak 159 hasil penindakan BMMN periode Agustus 2021 sampai dengan Oktober 2023, akan dimusnahkan sesuai izin dari Menteri Keuangan dengan surat nomor S-98/MK.6/KNL.1603/2023 tanggal 23 November 2023.
Kepala Bea Cukai Luwuk Mu’amar Khadafi menguraikan, BMMN yang dimusnahkan memiliki nilai barang sebesar kurang lebih Rp 89.552.000, terdiri dari 124.480 batang rokok dan 3.915 gram tembakau iris (TIS) dengan potensi penerimaan cukai sebesar Rp 110.583.910, serta 3,95 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp 481.500.
“Potensi kerugian negara mencapai kurang lebih Rp111.065.410 dari total 159 kegiatan penindakan,” ungkapnya.
BMMN yang dimusnahkan tersebut merupakan baranh kena cukai, yang berasal dari pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan cukai berdasarkan Undang-undamg nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomot 39 tahun 2007, dan terakhir kali diubah dengan Undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Kegiatan ini adalah wujud komitnen Bea Cukai Luwuk, Pemda Banggai, Pemda Banggai Kepulauan, Pemda Banggai Laut dan Pemda Tojo Una-una serta aparat hukum sehingga dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan kepada pelaku,” jelasnya.
Kegiatan pemusnahan barang bukti juga dihadiri Pasi Ter Kodim 1308/LB, perwakilan Polres Banggai, Kepala BNN Tojo Una-una dan para undangan yang ditutup dengan penandatanganan Berit Acara. (Yunai)