Dinsos Bersedia Serahkan Data Penerima Jadup ke Sidang Komisi Informasi Publik Palu

0
629

PALU NP – Dinas Sosial  Kota Palu akhirnya bersedia menyerahkan data klarifikasi tertulis mengenai nama-nama penerima jaminan hidup korban Gempa Bumi, Liquifaksi dan Tsunami setelah menempuh jalur sidang ajudikasi di Kantor Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu (12/02) kemarin.


Surat klarifikasi itu sendiri ditandai dengan surat kesepakatan mediasai bernomor 07/REG/PSI/KI-SLTG/XI/2020 yang ditandatangani oleh pihak termohon Romi Sandi Agung, Kepala Dinsos Kota Palu, pihak pemohon Muh Iqra, tim Advokasi Sulteng Bergerak dan mediator, Muh Amin S

Dalam kesepakatan itu, pihak termohon bersedia memberikan klarifikasi tertulis mengenai daftar nama penerima jaminan hidup (Jadup) di Huntara yang beralamat di Jalan Asam III, Kelurahan Kabonena, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu.

“Dinsos Kota Palu telah memberikan data mengenai nama-nama penerima jadup dan yang belum menerima di Huntara Jalan Asam III, data itu diserahkan langsung setelah sidang mediasi di kantor KIP Sulteng,” ungkap Kepala Divisi Advokasi Sulteng bergerak, Adi Prianto, SH.

Kata Adi, data yang diberikan Dinsos Kota Palu tersebut menyebutkan ada 17 Kepala Keluarga (KK) di Huntara Jalan Asam III yang baru masuk usulan tahap II. Sementara yang sudah menerima jadup menurut data Dinsos Kota Palu berjumlah 123 KK.

Meski demikian lanjutnya, pihaknya masih akan mengecek data by name, by adress (berdasarkan nama dan alamat) yang diberikan Dinsos Kota Palu.

“Kami masih akan terus investigasi, sebab yang disebutkan dinas terkait berdasarkan kepala keluarga (KK) Sementara diatur permensos Nomor 4 Tahun 2015 tentang bantuan langsung berupa uang tunai bagi korban bencana, mestinya diberikan langsung kepada para korban bukan per kepala keluarga,” ujarnya lagi.

Sebelumnya kata Adi, Sulteng Bergerak melalui lembaga Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tengah melayangkan surat permohonan klarifikasi dengan nomor 24.Eks-SB.X.2019 kepada Dinas Sosial (Dinsos) Kota Palu.

“Surat tersebut bermaksud untuk memberikan klarifikasi nama-nama penerima Jadup, sebab kami menemukan ada 142 jiwa penyintas tidak masuk sebagai penerima jadup di huntara Jalan Asam III, Kelurahan Kobonena, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu.” beber ton, sapaan dari Adi Prianto.

“Kami merasa keberatan, karena informasi ini sifatnya bukan rahasia negara, tetapi informasi publik yang wajib disampaikan kepada masyarakat umum. Karenanya kami melayangkan surat keberatan tertanggal 7 november 2019 kepada Dinsos Kota Palu,”tegasnya lagi.

Lanjut Adi, meski Sulteng Bergerak telah melayangkan surat keberatan namun pihak termohon tetap tidak memberikan jawaban. Sehingga kata dia, Sulteng Bergerak kemudian melayangkan surat ajudikasi informasi publik tertanggal 27 januari 2020 kepada KIP Provinsi Sulteng.

“Kami melayangkan surat ajudikasi tersebut, karena Pemkot, melalui Dinsos Kota Palu tidak memiliki kemauan politik terhadap keterbukaan informasi publik.” Tutupnya (NP05)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here