Undang Forum Wartawan, Kajati Urai Soal Pencegahan dan Penindakan Korupsi di Sulawesi Tengah

Palu,Nuansapos.com – Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia), Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng, Agus Salim, SH,MH mengundang insan Pers yang tergabung dalam Forum Wartawan (Forwat) Kejaksaan Tinggi Sulteng untuk mendengar masukan sekaligus berdiskusi terkait persoalan yang ada hubungannya dengan pencegahan dan penindakan hukum di Sulawesi Tengah, Jumat (09/12/2022).
“Diskusi ini diselenggarakan sebagai bentuk transparansi kepada publik sekaligus menyerap masukan dari kalangan Pers terkait penanganan perkara korupsi di wilayah hukum Sulawesi Tengah,”ungkap Kajati.

Dalam diskusi tersebut, Kajati kemudian memaparkan kinerja bidang tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulteng periode Januari hingga Desember 2022.
“Penyelidikan 16 perkara, penyidikan 18 Perkara (termasuk 1 penyidikan TPPU), dari penyidikan yang dilakukan Pidsus Kejati Sulteng, 7 perkara diantaranya telah dilimpahkan ke tahap penuntutan,” ujarnya.

Lebih jauh Kajati menjelaskan, jumlah penanganan kasus yang di tangani Kejaksaan Tinggi saat ini jauh melebihi dari anggaran penanganan perkara yang tersedia.
Dia juga mengatakan terdapat satu bank milik pemerintah yang sedang dalam penanganan Kejati.
“Salah satu Bank milik Pemerintah Daerah juga dalam waktu dekat akan rampung proses penyidikannya,” ungkapnya.
Dari penanganan perkara yang dilakukan, bidang Pidsus Kejati Sulteng telah berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.2.293.982.352,47 (dua milyar dua ratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus delapan puluh dua ribu tiga ratus lima puluh dua rupiah empat puluh tujuh sen).
Strategi penanganan perkara kedepannya, Kejati Sulteng akan memprioritaskan perkara yang terkait dengan tugas direktif Presiden dan menyangkut hajat hidup orang banyak.
“Penanganan Kasus untuk kedepannya menyangkut mafia tambang, mafia tanah, mafia pelabuhan, proyek strategis nasional, dana covid dan pemulihan ekonomi nasional” tambahnya.
Kasi Penkum Kejati Sulteng Mohammad Ronal,SH,MH menjelaskan, kinerja bidang Pidsus Kejati Sulteng juga diikuti oleh jajaran Pidsus di Kejari dan Cabjari di wilayah hukum Kejati Sulteng yang telah menangani perkara korupsi periode Januari hingga Desember 2022 diantaranya.
Penyelidikan 54 perkara, Penyidikan 44 perkara, penuntutan 42 perkara dan penyelamatan kerugian keuangan negara sejumlah Rp.313.485.000, (tiga ratus tiga belas juta empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah).

“Kami menyampaikan rasa terima kasih kepada teman-teman pers yang telah
memberikan support baik dalam bentuk pemberitaan kinerja positif maupun pemberian informasi kepada institusi Kejaksaan di wilayah Sulawesi Tengah, karena sebaik apapun kinerja kejaksaan tidak akan ada artinya apabila tidak diinformasikan ke masyarakat,” katanya.