Ft : Istimewa
Palu NP – Ibu kandung Moh. Anszari alias Bojes (15) siswa kelas 3 SMPN 10 Palu korban pemukulan yang diduga dilakukan 2 oknum guru, Nia dan Hilda bersikeras menuntut kasus anaknya yang saat ini sedang dalam proses pihak Kepolisian Resort Palu dibawa ke meja hijau.
“Saya tetap menuntut kasus anak saya di bawa ke meja hijau,” tegas ibu kandung korban, Zarni Malewa kepada Nuansa Pos yang menemuinya Minggu (12/1) kemarin.
Kronologi pemukulan terhadap anaknya itu menurut Zarni terjadi pada Rabu, 4 September 2019 dimana saat itu anaknya bersama-sama dengan 6 rekannya yang karena terlambat mengikuti apel terpaksa berdiam diri di belakang sekolahnya.
Saat sedang menunggu waktu apel selesai itulah tiba-tiba mereka terlibat cekcok dengan sekelompok pemuda setempat yang kebetulan melintas di areal sekolah tersebut.
Akibat percekcokan tersebut atap seng sekolah terkena lemparan batu yang akhirnya memancing 2 oknum gurunya itu keluar dan berusaha mendekati Bojes dan rekan-rekannya.
Mengetahui kedatangan gurunya, Bojes dan rekan-rekannya berusaha menghindar namun naas saat melakukan pengejaran salah satu dari gurunya itu terjatuh dan Bojespun dianggap sebagai biang penyebab dari jatuhnya salah satu guru itu sekaligus sebagai sumber kegaduhan.
“Anak saya dituduh sebagai sumber keributan yang menyebabkan atap seng sekolah dilempari batu,” jelas Zarni sedikit emosi.
Orang tua korban, Zarni Malewa bersikeras menuntut kasus pemukulan anaknya di bawa hingga ke meja hijau.
Akan halnya Bojes, menurut Zarni oleh guru BP bernama Rangga kemudian dipanggil menghadap ke ruangannya dimana kedua gurunya tadi (Nia dan Hilda) sudah menunggu yang kemudian langsung memukulinya menggunakan sejumlah peralatan termasuk menggunakan sebuah stik yang diarahkan ke bagian lengan, dada hingga ke lehernya.
Perlakuan kedua guru itu sendiri tambah Zarni ikut disaksikan oleh Rangga dan 2 mahasiswa PKL bernama Ayu dan Muzdalifah serta sejumlah guru lainnya.
Rangga sendiri tambah Zarni sudah berusaha melerai namun tidak berhasil dan Bojespun kata Zarni terus menjadi bulan-bulanan hingga dia mengalami memar.
”Pak Rangga sendiri yang cerita, waktu dipukuli dia sudah berusaha melerai namun kedua guru itu terus memukul sehingga tubuh anak saya mengalami memar dan kebiru-biruan di bagian lengan, dada dan lehernya,” jelasnya.
Kasus penganiayaan itu sendiri kata Zarni sudah dilaporkannya dan saat ini sudah dalam proses penyidikan polisi.”Kasus pemukulan terhadap Bojes itu sudah saya laporkan keesokan harinya tanggal 5 September 2019 dan saat ini sudah dalam tahap peyidikan Polres Palu,” imbuhnya seraya menambahkan jika anaknya beberapa saat setelah kejadian langsung dipindahkan ke SMPN 13 Terbuka Palu.
Kepala Sekolah SMPN 10 Palu, Lainsan S.Pd yang dihubungi media ini tidak menepis adanya perkara tersebut.
Menurut dia, berbagai upaya mediasi sudah berusaha dilakukan namun orang tua korban tetap bersikeras dan menuntut agar kasus itu diproses hingga kemeja hijau.
”Memang benar dan berbagai upaya mediasi sudah kami lakukan tapi tidak berhasil,” ungkapnya.
Disinggung soal kepindahan Bojes ke SMPN 13 Terbuka Palu, menurut Lanisan dilakukan bukan untuk mengeluarkan yang bersangkutan dari sekolah melainkan untuk menyelamatkan pendidikannya.”Minta ma’af memang perilaku anak itu (Bojes) tidak seperti teman-temannya yang lain. Dia sengaja kami pindahkan dan bukan dikeluarkan dengan maksud supaya anak itu tetap bisa bersekolah dan dekat dengan keluarganya di Kabonena sehingga mudah dikontrol,” jelasnya.
Senada dengan Lainsan, Kepala Dinas Pendidikan Kota Palu, Ansyar Sutiadi kepada Nuansa Pos juga membenarkan kejadian tersebut.”Kasus itu sudah lama dan sudah berupaya dimediasi namun orangtuanya tetap melanjutkan dalam proses hukum,” jelas Ansyar lewat pesan aplikasi WatsaAap yang dikirimnya kepada Nuansa Pos Minggu (12/1). Harapannya kasus ini dapat kembali dimediasi oleh kedua belah pihak.”Harapan kami dapat diselesaikan secara kekeluargaan,” pungkasnya (NP05)