Hukum Kriminal

Astaga…..Tutupi Gaji Honorer Terdakwa Sri Ayu Terpaksa Pinjam Uang ke Mantan Suaminya

Palu PP – Sebuah fakta mencengangkan terkuak di Pengadilan Negeri I Palu.

Terdakwa pemotongan gaji honorer, Sri Ayu Utami ternyata pernah melakukan peminjaman sejumlah uang kepada mantan suaminya.

Uang yang jumlahnya tidak disebutkan secara detail itu digunakan untuk membayar kekurangan gaji para honorernya.

Dalam persidangan yang di gelar pada Kamis (19/12)itu juga ikut mengungkapkan jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat menunjukan kontrak kerja yang masuk dalam dakwaannya.

Terdakwa juga tidak mengenal sejumlah tanda tangan yang tertera dalam pertanggungjawaban keuangan yang di tunjukan oleh JPU di hadapan Majelis Hakim yang menyidangkan kasusnya tersebut (NP05)

 

Tinggalkan Balasan

RSS
Follow by Email
Instagram
WhatsApp