Touna- Sifa Abd. Halim Lapaola (46), salah seorang warga Kepulauan Togean, Kabupaten Tojo Unauna mengalami intimidasi yang diduga dilakukan oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) Ales Vostrak (AV) Asal Republik Ceko (Czech Republik).
Demikian rilis Winda, SH selaku Kuasa Hukum Sifa Rabu (19/7-2023) via chat di whatsApp. Kata dia, parahnya lagi, dugaan intimidasi sekaligus pengrusakan dan pengambilan beberapa aset dalam property milik Sifa itu didukung oleh dua oknum Polisi yang bertugas di jajaran Kepolisian Resort Ampana.
Adalah Aiptu Gatot, Kanit 2 dan Aipda Sarwoedi yang diduga terlibat dalam pengawalan WNA itu. Dan oknum Pengacara berinisial FH yang berada di bawah naungan kantor hukum Ishak Adam & Partners.
Dugaan pengrusakan property berupa resort dan pengambilan aset yang berada di dalam property milik Sifa itu terjadi pada Selasa (18/7-2023) di desa Malenge, Kecamatan Talatako, kabupaten Tojo Unauna Sulawesi Tengah.
Dalam keterangan Winda selaku Kuasa Hukum Sifa, mengatakan kejadian tersebut adalah bagian dari buntut perkara perdata terkait kepemilikan tanah dan resort yang berdiri di atas tanah milik Sifa.
Perkara yang gugatannya didaftarkan oleh kantor hukum Ishak Adam & Partners selaku kuasa hukum AV tersebut tidak diterima di tingkat Pengadilan Negeri Poso.
Oleh kuasa hukumnya, AV lalu melakukan upaya banding di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah.
Namun dalam putusan banding yang dikeluarkan tertanggal 23 Mei 2023 oleh Pengadilan Tinggi justru menguatkan putusan pengadilan sebelumnya.
“Putusan itu menjadi inkrach karena dalam tenggang waktu 14 hari pihak Pembanding tidak mengajukan upaya kasasi,”ujar Winda.
Dalam potongan-potongan video berdurasi kurang lebih 30 menit yang diperlihatkan Winda, nampak jelas AV dengan dikawal oleh dua oknum Polisi serta satu oknum Pengacara dari kantor Ishak Adam & Partnert melakukan upaya paksa dengan membongkat kunci pintu resort milik Sifa, serta mengambil beberapa aset yang berada di dalamnya.
Masih menurut Winda, tindakan tersebut sudah masuk dalam kategori pidana sesuai Pasal 167 ayat (1) yang mengatur bahwa barangsiapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum adalah perbuatan pidana, Pasal 170 ayat (1) yang memidanakan perbuatan kekerasan terhadap orang atau barang dapat diancam dengan pidana 5,6 tahun, Pasal 406 ayat (1) yang mengkategorikan perbuatan pengrusakan properti orang lain sebagai perbuatan pidana yang dapat diancam kurungan 2,8 tahun penjara
“Insya Allah kami akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut di Propam Polda Sulteng serta melaporkan tindak pidana yang dilakukan AV dan siapapun yang terlibat membantu, serta melaporkan oknum pengacara tersebut terkait Kode Etik di Peradi,” tegas 0Winda.
Ishak Adam, SH, MH kuasa hukum Ales Vostrak menjawab konfirmasi deadline-news.com group detaknews.id Rabu sore (19/7-2023), mengatakan Sifa dan Ales adalah rekan kerja di PT.Sulawesi Eco Resort.
Ishak juga membenarkan gugatak perdata antara Sifa dan Ales sudah diputus pengadilan negeri poso dan pengadilan tinggi sulawesi tengah itu soal tanah. Tapi soal barang-barang tidak termasuk.
“Sehingga klien kami melapor ke Polda dugaan penggelapan,”kata Ishak.
Menurutnya Ales selaku direktur di PT.Sulawesi Eco Resort memiliki saham 97 persen dan Sifa memiliki saham 3 % persen.
“Hanya saja sebagian tanah dijual Sifa ke Winda. Surat penyerahan jual beli tanah yang pertama Sifa bertindak atas nama PT.Sulawesi Eco Resort. Tapi pada penjulan ke Winda, Sifa tidak lagi bertindak atas nama PT.Sulawesi Eco Reselort, sehingga ada halaman kedua perjanjian jual beli dihilangkan atau diganti Sifa, makanya dilaporkan ke Polda Sulteng atas dugaan penggelapan,”jelas Ishak.
Kata Ishak, terkait pengambilan barang-barang Ales ada surat kuasa dari Ales untuk mengabil barang-barang pribadinya.
“Dan untuk mencegah terjadinya gesekan atau tindakan anarkis, maka kami selaku kuasa hukum Ales menyurat ke Polres untuk minta pengawalan. Kemudian pada saat mau pengambilan barang-barang milik pribadi Ales kami menyurat ke Sifa. Dan saya yakin Sifa terima surat itu. Bahkan Ales sempat berbicara dengan Sifa, sehingga menunjukkan sebagian barang-barang tersebut. Tapi ada juga sebagian diduga disembunyikan Sifa, sehingga terjadi ketegangan antara Sifa dan Ales,”jelas Ishak.
Kata Ishak terkait kehadiran anggota Polres Touna memang dirinya yang minta untuk berjaga-jaga jika terjadi gesekan dari keluarga Sifa ke Ales.
“Dan pengambilan barang-barang pribadi Ales tidak ada pemaksaan dan pengrusakan tapi memang haknya Ales yang diduga disembunyikan Sifa,”tutur Ishak.NP/DNs