PALU NP – Setelah sedikitnya 50 an kali melakukan kekerasan seksual terhadap NA (16) yang tak lain adalah anak tirinya sendiri.
Perbuatan warga Desa Pani’i, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah berinisial DN (65) akhirnya terbongkar juga!
Berdasarkan pengakuannya ke Polisi perbuatan itu dilakukannya karena pelaku tergiur atas kemolekan tubuh anak tirinya sehingga pelaku lupa daratan dan melakukannya hingga mencapai kurang lebih 50 an kali sampai akhirnya ketahuan dan dilaporkan oleh saksi HS yang masih tercatat sebagai saudara dan sepupu korban sendiri.
Masih pada keterangan yang sama, perbuatan pelaku itu juga kerap kali dilakukan di hadapan KA, ibu kandung korban yang juga ikut ketakutan tidak berani melarang karena diancam akan di bunuh pelaku.
“Kalau kau tidak layani, saya bunuh mamamu,” demikian ancaman yang sering dilontarkan pelaku seperti yang di ungkapkan korban kepada pihak berwajib.
Perbuatan yang tidak bisa di maafkan itu sendiri terjadi sejak tahun 2017 saat NA masih duduk di bangku kelas 2 SMP Dampelas dan baru terbongkar setelah di laporkan HS sepupu korban pada November 2019 tahun lalu.
Kacabjari Donggala, Erfandy Rusly Quiliem SH MH, kepada sejumlah wartawan mengatakan, pada perkembangannya berkas perkara pemerkosaan anak tiri tersebut sudah dinyatakan P-21 dan telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Donggala, Jumat (24/1) pekan kemarin.
“Benar, tersangka ND berikut dengan barang buktinya telah kami terima dari kepolisian, akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Donggala untuk segera di adili,” jelas Erfandy.
“Adapun pasal yang diterapkan oleh JPU sebagaimana dakwaan adalah Primair Pasal 81 Ayat (3) Subsidiair Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 KUHP,” tegasnya kepada wartawan usai menitipkan tersangka ND di Lapas Petobo Kelas IIA Palu, Minggu (26/1) kemarin (NP05)