Kejari Banggai musnahkan 31 barang bukti perkara tindak pidana umum yang berkekuatan hukum tetap (Inkrachit). (Foto: yunai)
Luwuk.Nuansapos.com – Sebanyak 31 barang bukti (Babuk) perkara tindak pidana umum periode November 2022 – Maret 2023, Selasa (11/4) sore, dimusnahkan Kejaksaan Negeri Banggai.
Pemusnahan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Raden Wisnu Bagus Wicaksono, S.H, M.Hum bersama jajaran, digelar di halaman kantor Kejaksaan Negeri Banggai.
Hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti, Ketua DPRD Banggai, Waka Polres Banggai Kompol Margianta, Kepala Lapas Klas IIB Luwuk Subhan Malik, Danpos AL, Dandim 1308/LB Letkol Inf Hermanto.
Kajari Banggai mengatakan, pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum tersebut telah berkekuatan hukum tetap (Inkrachit).
“Setelah berkuatan hukum, semua barang bukti sudah harus dimusnahkan,” terang Kajari Banggai.
Adapun rincian pemusnahan barang bukti yakni 21 perkara narkotika Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, dengan barang bukti sabu sebanyak 39,33795 gram dan berbagai alat hisap sabu. Untuk perkara Kesehatan Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009, ada 2 perkara dengan barang bukti 2.159 butir Tryhexipenidil (THD).
Lanjut Kajari, pada perkara kekerasan terhadap orang ada 8 perkara yang mana barang bukti senjata tajam berupa parang, pisau, barang tumpul yaitu besi dan kayu juga ikut dimusnahkan.
Satu buah pulpen, buku rekapan, buku rekening dan ATM masuk dalam perkara tindak pidana umum lainnya sebanyak 1 perkara. Sementara 1 perkara perikanan dengan barang bukti yang dimusnahkan diantaranya daging ikan hiu, kulit ikan hiu dan sirip ikan hiu.
“Babuk sabu dan obat THD dimusnahkan dengan cara diblender, babuk senjata tajam digurinda dan untuk babuk lainnya dibakar,” terang Raden Wisnu. (Yunai)