Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Polisi Didik Supranoto didampingi Kasubbid Penerangan Masyarakat, Kompol Sugeng Lestari (Kanan)
PALU NP – Disaat pemerintah terus berusaha menangani penyebaran virus corona dan menindaklanjuti perihal maklumat Kapolri.
Ternyata masih saja ada oknum masyarakat yang tidak mengindahkannya justru malah memanfaatkan situasi ini dengan menyebarkan berita bohong atau hoaks.
Salah satunya yang dilakukan tersangka R melalui laman media sosial facebook dimana dalam laman tersebut tersangka mengunggah dua lembar foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Haerunnisa Sulu dan Idris Nakoe yang beralamat di Perumnas Balaroa Palu Barat.
Dalam postingannya pemilik akun Rabia Najwa menambahkan caption yang berbunyi “minta tolong kalau melihat orang ini tolong kasih info ke RS Undata Palu, mereka adalah PDP yang kabur dari RS jam 10 pagi tadi”
Sementara dari informasi yang diterima media ini, kedua orang yang diposting pelaku itu ternyata tidak pernah dirawat Rs Undata dan saat ini dalam keadaan yang sehat serta tidak terjangkit covid-19.
Menanggapi ciutan tersebut, Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus setelah menerima laporan Jumat (3/4) langsung melakukan pemeriksaan kepada korban dan mengumpulkan bukti serta melakukan profeling akun milik terduga tersangka.
Setelah dilakukan pelacakan, tersangkanya akhirnya terendus adalah Ibu Rumah Tangga berinisial R (38) beralamat Desa Taopa Kabupaten Parigi Moutong.
Setelah terlacak pelakupun akhirnya ditangkap dan digelandang ke Polda Sulawesi Tengah.
Penggalan postingan tersangka yang diunggahnya di salah satu grup media sosial (Ft:Istimewa)
Di depan Penyidik, tersangka tidak tidak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya.
Terkait motif postingan tersangka, menurut Kasubbid Penerangan Masyarakat, Kompol Sugeng Lestari sebenarnya hanya untuk menyampaikan kepada masyarakat untuk berhati-hati karena yang bersangkutan sendiri adalah anggota Satgas Covid-19 di desanya.
“Motifnya hanya ingin menyampaikan kepada masyarakat untuk berhati-hati karena yang bersangkutan ikut Tim Satgas Covid-19 di desanya,” jelas Sugeng lewat grup WhatsAapnya pada Minggu (05/4).
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 28 ayat (1) dan/atau pasal 45 ayat (1) UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 1 Milyar dan mulai ditahan sejak Sabtu (04/4).
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto, SIK kepada masyarakat mengatakan, Pandemi Covid-19 merupakan duka bangsa Indonesia tidak terkecuali bagi masyarakat Sulawesi Tengah.
Olehnya masalah ini jangan dijadikan objek untuk menyebarkan informasi atau berita bohong di media sosial karena akan menimbulkan keresahan di masyarakat. Polri sendiri kata Didik tidak akan segan-segan dan akan tetap bertindak tegas terhadap pelakunya. Oleh karena itu kepada masyarakat dihimbaunya sebaiknya lebih bijak dalam bermedia sosial (Humas Polda Sulteng/NP05)