DPO Korupsi Indagiri Hilir Atas Berhasil Dibekuk Tim Tabur Di Palu

Palu,Nuansapos.com – Pelarian Mujiono berakhir sudah.
Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir Atas itu akhirnya tertangkap di Palu, Sulawesi Tengah saat sedang mengantar anaknya ke sekolah.
Dari data yang diperoleh media ini, Mujiono merupakan terpidana Korupsi PT. INHUTANI IV Riau yang merugikan Keuangan Negara sebesar RP. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah).
“Pada hari Jumat tanggal 29 Oktober 2021, sekira jam 11.00 Wita bertempat di Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah, tim gabungan Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan Kejaksaan Tinggi Riau bekerjasama dengan tim gabungan Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir berhasil menangkap Buron dari Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir Atas Nama Ir. Mujiono terpidana dalam kasus Korupsi PT. INHUTANI IV Riau yang merugikan Keuangan Negara sebesar RP. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah),” jelas sumber resmi dari Kejaksaan Tinggi Palu.

Tambah sumber, penangkapan Buron ini berdasarkan permintaan Bantuan Pencarian/Penangkapan Buron terpidana Korupsi Atas nama Ir. Mujiono dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, melanggar Pasal 1 ayat (1) sub B Jo pasal 28 UU No 3 Tahun 1971 Jo Pasal 43A UU No mor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Masih kata sumber, penangkapan Mujiono itu dilakukan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulteng setelah beberapa waktu melakukan pengintaian dimana terpidana tinggal.
“Tim gabungan dari Kejati Riau dan Kejari Indragiri Hilir pada Kamis 28 Oktober dan tiba di Palu pada 29 Oktober 2021. Selanjutnya tim bergerak cepat dan langsung melakukan pengawasan di rumah terpidana dan terpidana saat itu sedang menjemput anaknya di sekolah. Sekira pukul 11.30 WITA .

Terpidana berhasil ditangkap oleh tim gabungan dari Kejati Riau dan Kejari Indragiri Hilir dengan dibantu oleh Tim Gabungan dari Kejati Sulawesi Tengah tanpa ada perlawanan dan selanjutnya terpidana dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Palu” urai sumber seperti yang dikutip dari Forum Wartawan Kejati Sulteng, Jumat (29/10) malam tadi.