Hukum KriminalNasionalSultengViral

Penemuan Alsintan di Rumah Mantan Bupati Poso dan HK Semakin Memperkuat Bantuan Kementan jadi ajang Bisnis para Oknum

Palu,Nuansapos.com – Dugaan penyalahgunaan kewenangan jabatan dinas dan bantuan ratusan Alat Mesin Pertanian (Alsintan) dari Kementerian Pertanian (Kementan) yang tidak tepat sasaran di Kabupaten Poso masih menjadi tranding topic pembicaraan warga.

Dengan ditemukannya 1 unit Jounder di rumah pribadi mantan Bupati Poso, DS di Desa Peura, Kacamatan Pamona Puselemba dan dari HK di wilayah Napu semakin memperkuat signal adanya indikasi praktek Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) dari pembagian bantuan Kementerian tersebut.

Jounder yang sebelumnya diserahkan kepada DS ditemukan dirumah kakaknya. Saat ini sudah diamankan di areal Dinas Pertanian Kabupaten Poso.

Bantuan Kementan yang ditemukan di rumah mantan bupati Poso sudah dalam keadaan rusak dan hanya layak di jual ke pembeli besi tua sementara yang ditemukan dari HK meski masih dalam kondisi baik namun kuat dugaan hanya dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi saja.

Keterangan yang dihimpun media ini, 1 unit Jounder yang ditemukan dari tangan DS hanya dimanfaatkan untuk kepentingan perkebunannya sementara yang dari HK sejak tahun 2018 – 2022 seharusnya diberikan kepada kelompok tani yang diketuai oleh seseorang yang benar-benar adalah petani bernama Muddju.

Namun entah bagaimana caranya sejak barunya alat itu malah jatuh ketangan HK.

” SKnya atas nama Mudju tapi sejak masih baru malah dipegang oleh HK ,” jelas warga kepada media ini.

Menelusuri bantuan-bantuan Alsintan dari Kementan ini, Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) DTPH Provinsi Sulawesi Tengah, Sarianto yang berhasil ditemui Nuansapos di ruang kerjanya mengatakan.

Semua bantuan Alsintan dari Kementan diperuntukan bagi kelompok dan tidak bisa diberikan kepada perseorangan.

Masih kata Sarianto, sebelum bantuan-bantuan itu diserahkan sudah ada ketentuan-ketentuan tentang syarat-syarat penggunaannya.

Seperti biaya operasional dan perawatan yang harus dipertanggungjawabkan oleh kelompok penerima bantuan.

Terkait kewajiban dan kewenangannya, Dinas Pertanian Poso wajib mengawasi dan melaporkan kerusakan peralatan kepada Dinas Pertanian Provinsi untuk kemudian bisa ditindaklanjuti penanganannya.

Sarianto ” Pemanfaatan bantuan Alsintan melalui kelompok “

” Jadi begini, semua bantuan Alsintan yang bersumber dari APBN tidak boleh di berikan kepada perorangan kecuali kelompok ”

” Fungsi dinas di kabupaten adalah mengawasi dan melaporkan jika terjadi kerusakan kepada dinas provinsi agar bisa ditindaklanjuti ”

” Mengenai aturan-aturan tentu sudah diberitahukan sebelumnya begitu juga soal biaya operasional dan siapa yang akan bertanggunjawab bila terjadi kerusakan, itu semua menjadi bagian dari pengawasan dinas kabupaten dan mereka wajib melaporkannya ke Provinsi agar bisa ditindaklanjuti ,” jelas Sarianto Rabu (02/2/2022) siang tadi.

Penyerahan Alsintan Tahun 2020 oleh Darmin Sigilipu di Dinas Pertanian Poso . Ft doc : PPID

Catatan redaksional Nuansapos, bantuan Alsintan yang masuk ke Kabupaten Poso tahun 2018 terdiri atas 129 unit Hand Traktor, 22 unit Jounder, 53 Pompa air belum termasuk Rice translanter dan Combine Harvester.

Kemudian pada tahun 2020 yang diserahkan langsung oleh mantan Bupati Poso, Darmin Sigilipu sebanyak 8 unit Jounder, 35 Hand traktor, Cultivator 5 unit dan 30 pompa air.

Sesuai petunjuk Kementan Hand Traktor di perbantukan pada wilayah-wilayah yang sedang melaksanakan kegiatan olah lahan dan Jounder dikelola oleh Brigade Pertanian dimana penggunaannya diatur oleh Dinas sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

RSS
Follow by Email
Instagram
WhatsApp