Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2022 “Kewaskitaan Adhyaksa Menuju Indonesia Emas 2045”

Jakarta, Nuansapos.com – Jaksa Agung RI, Burhanuddin pada pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI Tahun 2022 yang digelar secara virtual dari Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kebayoran Baru, Jakarta pada Rabu (02/2/2022) mengatakan.
Tujuan penyelenggaraan Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI tahun 2022 untuk menyusun capaian kinerja Kejaksaan Tahun 2021 dan menyusun kebutuhan riil Tahun 2023 dan kegiatan prioritas nasional Tahun 2023.
Selain tujuan diatas Rakernas 2022 ini juga sebagai langkah strategis organisasi pasca pengesahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Termasuk didalamnya membahas soal Corporate Value Kejaksaan Republik Indonesua Tahun 2023 yang disesuaikan dengan siklus perencanaan dan penganggaran Kejaksaan dengan mengacu pada Visi Indonesia Emas 2045, Visi-Misi Presiden 2020-2024, Dokumen RPJMN 2020-2024, dan RKP Tahun 2022, serta Rencana Strategis Kejaksaan 2020-2024.

Dikatakannya, penyusunan capaian kinerja Kejaksaan Tahun 2021 harus berisi pelaksanaan tugas dan fungsi rutin dan inovasi kinerja masing-masing bidang dikaitkan dengan RPJMN 2020-2024 dan RKP Tahun 2022 yang secara keseluruhan akan dihimpun dalam penyusunan konsep dokumen Laporan Tahunan Kejaksaan Tahun 2021.
Untuk penyusunan kebutuhan riil Tahun 2023 dan kegiatan prioritas nasional Tahun 2023 harus dikaitkan dengan 7 (tujuh) agenda prioritas berdasarkan dokumen RPJMN dan RKP.
Yaitu untuk memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan, mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan, meningkatkan sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing, revolusi mental dan pembangunan kebudayaan, memperkuat infrastruktur untuk ekonomi dan pelayanan dasar, membangun lingkungan hidup, ketahanan bencana, dan perubahan iklim serta memperkuat stabilitas Polhukhankam dan transformasi pelayanan publik.
“Ketujuh agenda prioritas tersebut harus dapat kita terjemahkan dengan baik dalam program-program Kerja Kejaksaan, jelas Burhanuddin
Untuk itu Burhanuddin meminta, segera dibentuk tim khusus guna membahas persiapan penyusunan peraturan pelaksanaan undang-undang yang baru serta persiapan sarana infrastruktur pendukungnya.
Selanjutnya Jaksa Agung menyampaikan adanya core values dan employer branding Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu Berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif (Berakhlak) sesuai arahan Presiden Joko Widodo sebagai pondasi baru bagi ASN.
Sedangkan untuk Employer Branding ASN jelas Burhanuddin adalah “Bangga Melayani Bangsa”. Core values ASN ini kata Burhanuddin bertujuan untuk mensarikan nilai-nilai dasar ASN ke dalam satu kesamaan persepsi yang lebih mudah dipahami dan diterapkan oleh seluruh ASN. Nilai-nilai dasar “Berakhlak” menjadi dasar penguatan budaya kerja di instansi pemerintah untuk mendukung pencapaian kinerja individu dan tujuan institusi.
“Untuk Corporate Value Kejaksaan Tahun 2023, Jaksa Agung mengusulkan Trapsila Adhyaksa yang diambil dari bahasa Jawa yang maknanya agar para insan Adhyaksa senantiasa menjunjung etika dan tata krama dalam menjalakan tugas dan profesinya,” ujar Jaksa Agung.
Jaksa Agung menjelaskan, dalam lagu Mars Adhyaksa, terdapat juga frasa “Trapsila” yang mengandung arti Satya Adhi Wicaksana yang merupakan Doktrin Tri Krama Adhyaksa sebagai landasan jiwa Kejaksaan. Frasa “Trapsila” ini di samping memiliki nilai makna yang sangat baik, juga tertuang dalam bait lagu Mars Adhyaksa, oleh karenanya saya mengusulkan agar “Trapsila Adhyaksa” dapat untuk dijadikan sebagai Corporate Value Kejaksaan Tahun 2023.
Jaksa Agung selanjutnya menekankan, setiap insan Adhyaksa harus memiliki hati nurani sebagai cerminan dalam bekerja untuk dapat memberikan nilai kemanfaatan bagi masyarakat.
Responsif berarti kita harus cepat dan tepat dalam mencermati perkembangan hukum dan kemajuan teknologi. Adil adalah tujuan dari setiap penegakan hukum yang dilakukan. Dan akuntabel merupakan keprofesionalan seorang Jaksa dalam bekerja berdasarkan integritas, sehingga setiap pekerjaan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.
“Saya menekankan Corporate Value “Trapsila Adhyaksa” jangan berhenti menjadi slogan yang utopis semata tanpa diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Corporate Value ini harus diterapkan oleh setiap insan Adhyaksa dan menjadi pelecut semangat setiap pegawai untuk terus meningkatkan kapasitas dan kompetensinya dalam bekerja. Peningkatan kualitas kerja saudara tentunya akan berdampak positif bagi kemajuan institusi. Oleh karena itu, saya berharap Corporate Value “Kejaksaan Trapsila” tersebut kiranya dapat dibahas lebih mendalam pada Rapat Kerja Nasional ini,” kata Jaksa Agung.
“Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2022 ini mengangkat tema: “Kewaskitaan Adhyaksa Menuju Indonesia Emas 2045.” Kewaskitaan memiliki arti ketajaman penglihatan dimana insan Adhyaksan memiliki penglihatan yang tajam untuk menuju Indonesia Emas 2045. Salah satu pilar pembangunan Indonesia di Tahun 2045 adalah penguatan sistem hukum nasional dan antikorupsi guna mewujudkan Indonesia Berdaulat, Maju, Adil, dan Makmur,” ujar Jaksa Agung.
Jaksa Agung menyampaikan bahwa Kewaskitaan ini dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan yang dilakukan dengan cara menerapkan siklus baru rapat-rapat pengambilan kebijakan institusi yang senantiasa bertitik tolak dan selaras dengan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP). Sehingga program-program kerja yang dirancang dan dihasilkan akan menjadi rangka bangun kerja mencapai Indonesia Emas 2045. Oleh karenanya, tema dalam Rapat Kerja Nasional ini dipandang sangatlah visioner karena memiliki pandangan jauh ke depan hingga mencapai jangkauan pemikiran ke Tahun 2045.
Rapat Kerja tersebut ikut dihadiri Wakil Jaksa Agung RI Dr. Sunarta, Ketua Komisi Kejaksaan RI Dr. Barita Simanjuntak SH. MH. CFrA, Para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Para Staf Ahli Jaksa Agung RI, Para Pejabat Eselon II, III, dan IV di Lingkungan Kejaksaan Agung, beserta Para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia beserta jajarannya, para atase / perwakilan Kejaksaan di luar negeri dari ruang kerja atau dari kantor masing-masing.
Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI Tahun 2022 itu sendiri dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat dimana stiap pesertanya harus di swab antigen sebelum mengikuti kegiatan.