Polisi Minta Massa Aksi Buka Blokiran Jalan Trans Sulawesi di Parigi Moutong, Jika Tidak Bisa Dipidana 15 Tahun Penjara
PALU,NUANSAPOS.COM – Pemblokiran poros jalan Trans Sulawesi kembali terjadi di wilayah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) tepatnya di Desa Siney Kecamatan Tinombo Selatan, Sulawesi Tengah, Sabtu (12/2/2022).
Pemblokiran dilakukan ratusan massa aksi yang mengatasnamakan diri dari Aliansi Rakyat Tani Peduli (ARTI) yang menolak keberadaan PT. Trio Kencana di Kasimbar.
Akibatnya jalanan menjadi macet dan menghalangi pengendara yang hendak melintas di jalan yang di tutup tersebut.
Keterangan resmi media ini menyebutkan. Massa aksi yang dipimpin Muh Chairul Dani itu berasal dari 3 kecamatan yakni dari Kecamatan Toribulu, Kasimbar dan Kecamatan Tinombo Selatan.
Dalam orasinya mereka menuntut janji hadirnya Gubernur Sulawesi Tengah, H. Rusdy Mastura sebagaimana yang pernah dijanjikan tenaga ahli Gubernur bidang kemasyarakatan antar lembaga dan HAM, Ridha Saleh.
Dalam aksinya para demonstran mengerahkan 2 unit mobil truck R6, 6 unit kendaraan R4 dan 50 unit sepeda motor,
Unjuk rasa yang dimulai pukul 09.00 Wita semula hanya menggunakan setengah ruas jalan, namun pukul 12.00 wita masa aksi mulai menutup jalan total dengan 2 unit truck R6 sehingga menimbulkan kemacetan dan antrian yang cukup panjang dikedua sisi jalan.

Menyikapi pemblokiran jalan di Kabupaten Parigi Moutong tersebut, Polda Sulteng melalui Kabidhumas Kombes Pol. Didik Supranoto di Palu, angkat bicara.
” Benar hari ini telah terjadi pemblokiran jalan nasional Trans Sulawesi tepatnya di Desa Siney Kecamatan Tinombo Selatan, Parigi Moutong, Sulawesi Tengah ” jelasnya.
Pemblokiran itu kata Didik dilakukan ratusan massa yang mengatas namakan diri Aliansi Rakyat Tani Peduli (ARTI),
Masa aksi menolak keberadaan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Trio Kencana di Kasimbar, tambahnya
Pemblokiran jalan itu juga dilakukan untuk menagih janji kedatangan Gubernur Sulteng guna menemui massa aksi sekaligus meminta Gubernur untuk mencabut IUP PT. Trio Kencana, kata Didik.
Tindakan pemblokiran jalan seperti ini sebenarnya bukan baru kali ini terjadi.
” Ini sudah ketiga kalinya terjadi terlebih itu jalan trans nasional, tindakan seperti ini tentunya sangat mengganggu kepentingan orang lain dan merugikan banyak orang ” ujar Didik seraya menghimbau agar persoalan ini di selesaikan lewat musyawarah.
Mantan Wadirreskrimum Polda Sulteng ini juga mengatakan Kapolres Parimo, Kasatintel dan Kapolsek Kasimbar sendiri sebenarnya sudah berupaya melakukan pendekatan dan secara persuasif telah meminta kepada pemimpin aksi agar tidak melakukan penutupan jalan.
Sayangnya, permintaan itu tidak di gubris sama sekali, buktinya pemblokiran jalan tetap saja terjadi.
Oleh karena itu pihak kepolisian kembali menghimbau agar massa aksi segera membuka penutupan tersebut, jika tidak maka pihak kepolisian akan mengambil tindakan tegas karena penutupan jalan lalu lintas umum melanggar pasal 192 KUHP yang menyebutkan barang siapa dengan sengaja menghancurkan, membikin tak dapat dipakai atau merusak bangunan untuk lalu lintas umum atau merintangi jalan umum darat atau air, atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan itu, diancam pidana penjara paling lama 9 tahun, ujar mantan Kapolres Kolaka ini mengingatkan.
” Jika karena perbuatan itu menimbulkan bahaya bagi keamanan lalu lintas, maka akan dipidana penjara paling lama 15 tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas dan mengakibatkan orang mati,” pungkasnya.
Sementara Kapolres Parigi Moutong, AKBP Yudi Arto Wiyono, SIK kepada Nuansapos.com mengatakan, hingga malam tadi pemblokiran jalan masih terjadi dan pihaknya kata Kapolres masih terus menyiagakan personil pengamanannya di areal yang di blokir tersebut.
” Sudah kami ingatkan tapi aksi yang dipimpin oleh Chairul Dani masih berlanjut ,” jelas Kapolres lewat pesan Waatsaapnya sekira pukul 9 malam tadi.