Hukum KriminalNasionalParimoSultengViral

Catatan Polisi : ” Sebelum Dibubar Paksa, Sudah 3 Kali Massa Aksi Tutup Ruas Jalan Nasional di Parigi Moutong “

PALU, NUANSAPOS.COM – Kepolisian mencatat setidaknya sudah 3 kali terjadi unjuk rasa disertai pemblokiran jalan nasional oleh Aliansi Rakyat Tani Peduli (ARTI) Lingkungan Kasimbar yang menolak aktifitas tambang emas PT. Trio Kencana beroperasi di wilayah tersebut.

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto pada Minggu (13/2/2022) menyebutkan.

” Aksi unjuk rasa oleh Aliansi Rakyat Tani Peduli Lingkungan Kasimbar dengan memblokir jalan dilakukan sebanyak tiga kali di wilayah Kasimbar dan Tinombo Selatan Kabupaten Parimo ”

” Pertama tanggal 17 januari 2022 dengan jumlah masa 250 orang dengan korlap saudara Yamin, kegiatan orasi dan menutup badan jalan trans Sulawesi di Desa Kasimbar Parigi Moutong sehingga membuat kemacetan lalu lintas, aksi berakhir setelah Kepolisian berhasil negosiasi, situasi aman masa membubarkan diri ,” ungkapnya.

Selanjutnya yang kedua kata Didik, pada tanggal 7 Pebruari 2022 di Jalan Trans Sulawesi Kasimbar dengan korlap Moh. Chairul Dani, jumlah massa 300 orang. Kegiatan orasi dan penutupan total badan jalan trans Sulawesi sehingga menimbulkan kemacetan. Aksi berakhir damai, masa membubarkan setelah melalui negoisasi ”

Ketiga lanjut Didik, terjadi pada 12 Februari 2022 sejak pukul 09.30 wita di Jalan trans Sulawesi Desa Sinei Kecamatan Tinombo Selatan Kabupaten Parimo, jumlah massa 200 orang dengan korlap Muh. Chairul Dani, kegiatan orasi mulai pukul 09.30 wita dengan menutup setengah badan jalan sehingga tidak mengakibatkan kemacetan,

Akan tetapi tambah Didik situasi mulai berubah pada disiang hari dimana pada pukul 12.00 wita masa mulai memblokir badan jalan penuh, saat itulah menimbulkan kemacetan kendaraan lalu lintas dari dua arah berlawanan, hingga mengular kurang lebih sepanjang 7 Kilometer, terangnya.

Kapolres Parimo sendiri sudah memperingatkan sebanyak empat kali dan berupaya melakukan negosiasi baik dengan korlap maupun massa aksi yang memblokir jalan, dimana upaya persuasif tersebut tidak pernah diindahkan.

Diantrian kendaraan yang mengalami kemacetan tersebut terdapat orang lanjut usia, anak-anak dibawah umur yang sudah mulai gelisah, akan tetapi masa aksi tidak bergerak untuk membuka akses jalan yang diblokir hingga pukul 24.00 wita. Hal itulah yang menjadi pertimbangan untuk dilakukan tindakan tegas, terukur dan terarah, tegas mantan Wadirreskrimum Polda Sulteng ini.

” Perlu saya jelaskan disini, yang kita hadapi dan tindak tegas adalah massa yang melakukan pemblokiran badan jalan yang mengakibatkan terjadinya kemacetan panjang dari dua arah lalu lintas yang berbeda ,” kata Didik.

Pembubaran massa itu tegas Didik bukan terkait penolakan terhadap Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Trio Kencana yang ada di Kasimbar.

Masalah IUP PT. Trio Kencana yang mempunyai tanggung jawab adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Kapolda Sulawesi Tengah secara terbuka telah meminta maaf atas insiden pembubaran masa aksi yang melakukan pemblokiran jalan yang berakibat saudara Faldi alias Aldi meninggal dunia.

Kepolisian juga sudah mengamankan puluhan masa aksi untuk diperiksa, demikian juga dari penyidik Propam juga sementara melakukan pemeriksaan terhadap internal yang terlibat pengamanan unjuk rasa, ujarnya.

Kepolisian akan bertindak profesional dan berimbang dalam menanganai kasus ini. Baik terhadap mereka yang mengerahkan masa untuk menutup jalan maupun terhadap anggota Kepolisian yang bertindak tidak sesuai SOP sebagaimana Peraturan Kapolri, pungkas Didik.

Tinggalkan Balasan

RSS
Follow by Email
Instagram
WhatsApp