Rawan Bencana Proyek HTR Desa Tanamawau Kabupaten Touna Ditolak Warga

Touna, Nuansaposcom – Rencana kegiatan proyek Hutan Tanaman Rakyat (HTR) di Desa Tanamawau, Kecamatan Tojo Barat, Kabupaten Tojo Una-una, Provinsi Sulawesi Tengah yang sebelumnya telah disetujui warga saat ini kembali ditolak oleh masyarakat setempat.
Penolakan lewat 4 kelompok pemegang ijin itu diambil setelah warga masyarakat sadar jika kegiatan tersebut akan menimbulkan resiko besar dan mengancam keselamatan, bukan hanya bagi warga Tanamawau tapi juga bagi desa-desa yang ada di bawahnya.

Terjadinya banjir bandang, longsor dan abrasi sungai merupakan hal yang paling ditakutkan jika proyek tersebut tetap dipaksakan beroperasi di desa yang letaknya kebetulan berada di puncak pegunungan tersebut.
Pasalnya proyek atau program HTR yang semula dipahami hanya untuk penghijauan itu belakangan ternyata diketahui lebih difokuskan untuk pengambilan dan eksploitasi kayu secara besar-besaran.
“Pertama sih kami kira hanya untuk penanaman sehingga kami bisa ikut bekerja tapi belakangan kami kaget ternyata untuk eksploitasi”
“Kalau itu terjadi maka kampung kami akan hancur begitu juga kampung-kampung saudara kami yang ada di bagian bawah juga akan ikut hancur karena bandang, erosi atau abrasi,” ungkap sejumlah warga Tanamawau kepada Nuansaposcom, Sabtu (16/04/2022) akhir pekan lalu.

Keterangan yang dihimpun media ini langsung ke lapangan menyebutkan, awal masuknya proyek bernama HTR itu bermula tahun 2012 atau saat Kabupaten Tojo Una-una dipimpin Bupati Damsik Ladjalani sebagai pemberi ijin pengolahan lahan-lahan kritis untuk ditanami tanaman yang nantinya dapat di produksi oleh masyarakat setempat.
Seiring waktu berjalan proyek itu tidak menunjukan akan adanya perubahan bagi perekonomian masyarakat alias pasif.
Selain jalan yang membedah kawasan sepanjang 7 Km yang dibangun oleh Mitra ke-empat kelompok Desa Tanamawau, tidak ada kegiatan lain seperti tempat penyemaian dan pembibitan laiknya sebuah kegiatan Hutan Tanaman Rakyat.
Kondisi ini akhirnya menimbulkan kecurigaan warga apalagi ketika tau jika apa yang disebut-sebut HTR itu terindikasi hanya sebagai pintu masuk dimana tujuan utama yang sebenarnya adalah untuk pengambilan kayu yang kabarnya akan di lego ke salah satu pengusaha kayu yang beralamat di Surabaya.
Adapun ke-empat kelompok yang kembali menolak kegiatan HTR di Tanamawau itu adalah Kelompok Bukit Dingin yang diketuai oleh Selsius Koroke, Kelompok Alam Subur oleh Aripen, Kelompok Siwia Patuju oleh Liong Sanggalea, yang terakhir Kelompok Tunas Baru yang diketuai oleh Herman Kubika.
Penolakan keempat kelompok pemegang ijin itu sendiri secara serta merta telah mewakili aspirasi masyarakat Desa Tanamawau secara keseluruhan dan telah dikuatkan oleh Lambeyani sebagai Kepala Desanya.